Kriminal dan Hukum

Mucikari PSK Online di Bawah Umur Dilepas Polrestabes Semarang, LBH APIK Semarang Bereaksi

Mucikari PSK Online di Bawah Umur Dilepas Polrestabes Semarang, LBH APIK Semarang Bereaksi

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa/net
Ilustrasi prositusi yang melibatkan anak di bawah umur. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi melepas dua mucikari yang menjual anak SD berusia 13 tahun melalui aplikasi teman kencan online MiChat sehara Rp500.000 per jam, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Di antaranya, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, menyayangkan sikap kepolisian tersebut.

LBH APIK menilai polisi dapat menjerat mucikari yang menjual anak SD berinisial SL (13) via aplikasi kencan online MiChat itu. 

Baca juga: Jual Gadis Kelas 6 SD Rp500.000 Per Jam Lewat MiChat di Semarang, Mengapa 2 Mucikari Dilepas Polisi?

Baca juga: Kisah Buruh Pabrik Nyambi Jadi Pemandu Karaoke Terjaring Razia

Baca juga: MUI Sebut Wakaf Bangunan Eks Karaoke Permata LI Pati untuk Pesantren Tak Sah, Ini Alasannya

SL dijual seharga Rp500 ribu oleh dua pria yang berperan sebagai mucikari. 

Namun dua orang pemuda itu dilepaskan polisi dan kasus itu selama sebulan lebih belum ada kejelasan di Polrestabes Semarang. 

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, mucikari dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundangan di Indonesia. 

Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan hal itu seperti diatur dalam Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. 

Adapula Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Masing-masing ketentuan hukum tersebut sanksi mucikari dapat berupa penjara maupun denda," terangnya saat dihubungi TribunMuria.com, Jumat (4/3/2022).

Mucikari dapat dijerat hukum dengan berbagai bukti yang ada berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan  keterangan terdakwa.

Berdasarkan pasal tersebut, mucikari prostisusi online bisa dijerat melalui alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, keterangan ahli perihal cyber crime. 

Berikutnya visum korban, petunjuk lainnya dari kejahatan prostitusi online bisa berupa website, rekaman, foto, sms, line, WA, atau aplikasi lain yang digunakan mucikari.

Apabila mucikari mengakui perbuatannya dalam prostitusi online maka bisa menjadi alat bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku. 

"Namun seringkali pelaku mucikari tak mengakuinya di hadapan polisi sehingga diperlukan alat bukti dukung lainnya untuk memperkuat laporan korban," tuturnya. 

Ia menilai, polisi yang melepas para terduga pelaku bisa saja belum dapat melakukan pendapat hukum.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved