Selasa, 14 April 2026

Berita Jepara

Langgar Kesepakatan, Tempat Karaoke di Bugel Jepara Digeruduk Warga, 6 LC Diamankan Polisi

Langgar Kesepakatan, Tempat Hiburan Karaoke di Bugel Jepara Digeruduk Warga, 6 LC Diamankan Polisi

Dok Polsek Kedung
Sejumlah warga, Pemdes Bugel, dan aparat keamanan mendatangi tempat karaoke yang ada di wilayah desa setempat, Rabu (23/2/2022) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sejumlah warga Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, mendatangi tempat hiburan karaoke yang berada di wilayah setempat, Rabu, (23/2/2022) malam.

Warga setempat menilai keberadaan tempat karaoke itu telah menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketentraman masyarakat. 

Pemerintah desa sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan pihak pengelola karaoke, pada Rabu (23/2/2022) siang.

Baca juga: Kisah Buruh Pabrik Nyambi Jadi Pemandu Karaoke Terjaring Razia

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Karaoke Ilegal di Pungkruk, Satpol PP Angkut 6 Pemandu Lagu

Baca juga: Razia Tempat Karaoke di Kutowinangun Kebumen, Petugas Gabungan Dapati Pengunjung Asik Tenggak Miras

Dalam kesepatakan itu tertuang larangan beroperasi tempat karaoke.

Namun, beberapa jam setelah meneken kesepakatan itu, pengelola ingkar janji sehingga membuat warga setempat geram.

”Tadi malam kami melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka memastikan apakah yang sudah disepakati antara pihak pengelola kafe (tempat karaoke) dan Pemdes."

"Untuk itu, Pemdes Bugel, Polsek Kedung, dan masyarakat memastikan ke lapangan."

"Kenyataan di lapangan (pengelola karaoke) masih melaksanakan operasi seperti biasanya,” kata Kapolsek Kedung AKP Agus Nurhadi, Kamis (24/2/2022).

Sejumlah LC atau pemandu lagu yang bekerja di tempat karaoke di Desa Bugel, Kecamatan Kedung, diamankan di Polsek Kedung.
Sejumlah LC atau pemandu lagu yang bekerja di tempat karaoke di Desa Bugel, Kecamatan Kedung, diamankan di Polsek Kedung. (Dok Polsek Kedung)

Untuk meredam situasi di lapangan, kata Agus, pihaknya pun kemudian menutup tempat karaoke itu dan mengamankan barang bukti berupa 6 LC (Ladies Companion/Pemandu Lagu) dan 13 botol minuman keras.

Barang bukti itu kemudian dibawa ke Polsek kedung.

Agus menerangkan pihaknya melakukan pembinaan terhadap 6 LC tersebut.

Setelah dibina, mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.

Menurutnya setelah kejadian semalam, karaoke di desa tersebut sudah tidak boleh beroperasi lagi.

Berdasasrkan keterangan yang ia terima, tempat hiburan itu telah beroperasi selama 1 tahun lebih.

Karena sudah mengganggu masyarakat, Pemerintah Desa meminta tempat karaoke itu ditutup. (yun)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved