Berita Kebumen
Razia Tempat Karaoke di Kutowinangun Kebumen, Petugas Gabungan Dapati Pengunjung Asik Tenggak Miras
Tempat hiburan karaoke tak berizin di Kutowinangun, Kebumen, dirazia petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Trantib Kecamatan Kutowinangun.
Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: M Zaenal Arifin
TRIBUNMURIA.COM, KEBUMEN - Tempat hiburan karaoke tak berizin di Kutowinangun, Kebumen, dirazia petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Trantib Kecamatan Kutowinangun.
Saat masuk ke room karaoke, petugas mendapati sejumlah pemuda pemudi sedang menenggak minuman keras.
Tempat karaoke itu diketahui milik SB (52) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinang, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres, AKP Tugiman, mengataka bahwa razia itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke.
Petugas Polsek dan Koramil mendatangi kediaman SB sekitar pukul 17.00 WIB, pada Jumat (28/1/2022).
"Kita temukan pemuda pemudi sedang karaokean sambil mengkonsumsi minuman keras di tempat hiburan itu," jelas AKP Tugiman, Sabtu (29/1/2022).
Selanjutnya petugas gabungan meminta pemilik menutup aktivitas karaoke yang ternyata belum mengantongi izin tersebut.
Oleh warga sekitar, keberadaan tempat hiburan karaoke itu dianggap meresahkan.
Petugas juga turut menyita 25 botol anggur merah, 2 botol anggur putih, setengah botol anggur putih, dan 3 botol kosong anggur putih di tempat hiburan tersebut.
Dari razia itu, baik pemilik dan penghuni atau tamu tersebut diamankan ke Polsek Kutowinangun untuk dimintai keterangan oleh petugas.
AKP Tugiman mengimbau masyarakat agar tak segan melapor jika terdapat hal yang menyimpang seperti aktivitas di Desa Mekarsari.
Sekecil apapun pelaporan atau informasi yang masuk ke Polres Kebumen akan ditindaklanjuti. (*)