Berita Jepara
Razia Tempat Hiburan Karaoke Ilegal di Pungkruk, Satpol PP Angkut 6 Pemandu Lagu
Razia Tempat Hiburan Karaoke Ilegal di Pungkruk, Satpol PP Angkut 6 Pemandu Lagu
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara menggelar operasi yang menyasar tempat hiburan karaoke ilegal pada Senin (7/2/2022) malam.
Dari operasi itu 6 pemandu karaoke dan 1 operator karaoke diamankan.
Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan Satpol PP Jepara, Agus Dwi Purwoko menambahkan pihaknya juga turut mengamankan satu barang bukti 1 botol minuman beralkohol.
Dia mengungkapkan operasi itu berlangsung di tempat hiburarn karaoke yang beroperasi Dukuh Pungkrung, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Dari penindakan itu personel, kata dia, meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada orang yang terjaring operasi.
Kemudian pada pagi harinya mereka disuruh mengambil di Kantor Satpol PP.
Agus menyatakan pihaknya akan menyerahkan 6 pemandu karaoke ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Sementara untuk operator akan dikenai tindak pidana ringan.
"Operasi ini karena ada aduan masyarakat. Juga operasi rutin."
"Juga penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pariwisata," terangnya, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu, salah seorang pemandu karaoke yang terjaring, DS mengaku terpaksa menjadi pemandu karaoke karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia terpaksa menyambung hidup di bilik ruang karaoke.
"Ngopeni lare (ngrawat anak) 2," ucap perempuan asal Blora itu.
Sebenarnya ia juga masih bekerja di pabrik di Jepara.
Tetapi karena kebutuhan ekonomi yang tinggi, ia mengambil pekerjaan sampingan menjadi pemandu karaoke.(yun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/satpol-pp-jepara-jaring-pemandu-lagu-pk-pungkruk.jpg)