Kriminal dan Hukum
Sempat Ditahan karena Tersangka Pencemaran Nama Baik, Warga Jepara Ini Bebas setelah Dapat RJ
Sempat Ditahan karena Tersangka Pencemaran Nama Baik, Warga Jepara Ini Bebas setelah Dapat RJ
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - SN, warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara kini bisa menghirup udara bebas setelah menerima restorative justice (RJ).
Ia sempat ditahan karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pada 10 Juli 2021.
Ia melontarkan kata-kata tidak pantas yang dinilai mencemarkan nama baik korban SH.
Baca juga: Tersangka Penipuan di Jepara Bebas setelah Kejaksaan Upayakan Restorative Justice
Baca juga: Mantan Kades Lau Kudus Serahkan Uang Rp460 Juta ke Kejaksaan, untuk Pengganti Kerugian Negara
Baca juga: Video Tersangka Penipuan di Jepara Bebas setelah Kejaksaan Upayakan Restorative Justice
Bermula dari situ, SH tidak terima dan melapor ke polisi.
Atas perbuatannya itu, SN disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Ayu Agung mengatakan pihaknya sudah menyerahkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntuan) kepada tersangka SN, Senin (21/2/2022).
SN telah mendapat restorative justice.
Dia mengungkapkan restorative justice ini diberikan karena korban memaafkan tersangka.
Selain itu juga tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan melawan hukum atau belum pernah dihukum.
Tersangka juga telah mengakui mencemarkan nama baik korban di depan umum dan sudah meminta maaf kepada korban. Korban juga sudah memaafkan.
"Tersangka menyesali dan merasa bersalah, bersedia memenuhi syarat yang diajukan dengan cara meminta maaf di depan keluarga."
"Serta memberikan kompensasi pemulihan nama baik sebesar Rp3,5 juta, yang kemudian disumbangkan untuk masjid yang beralamat di Desa Wedelan dan Desa Banjar Agung melalui kepala desa," paparnya.
Ayu menyatakan restorstive justice ini tidak bisa diterapkan pada semua perkara.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti tindak pidana ringan, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan korban memaafkan.
Restorative justice ini, kata Ayu, melalui beberapa proses.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/sn-restorative-justice-kejari-jepara.jpg)