Kriminal dan Hukum
Mantan Kades Lau Kudus Serahkan Uang Rp460 Juta ke Kejaksaan, untuk Pengganti Kerugian Negara
Terdakwa Korupsi Mantan Kades Lau Kudus Serahkan Uang Rp1,8 Miliar ke Kejaksaan, Pengganti Kerugian Negara
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Mantan Kepala Desa Lau berinisial HS yang jadi terdakwa kasus korupsi menyerahkan uang senilai Rp460 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (21/2/2022).
Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara akibat tindak korupsi yang dilakukan terdakwa.
Kapela Seksi Intelijen Kejari Kudus, Sarwanto, mengatakan, pengembalian kerugian negara yang disampaikan oleh keluarga terdakwa itu memang masih jauh dari total kerugian negara yang terjadi akibat ulah HS.
Kata Sarwanto, tindak pidana korupsi yang dilakukan HS merugikan negara mencapai Rp 1.813.074.111 perihal pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018-2019.
"Ini bagian dari iktikad baik dari terdakwa," kata Sarwanto.
Kini uang yang diterima oleh Kejari Kudus dari keluarga terdakwa langsung disetorkan ke kas negara.
"Jangan sampai uangnya menginap. Langsung setor ke kas negara," kata dia.
Meski telah menyetor pengembalian kerugian negara, proses hukum yang menimpa HS masih tetap berlangsung.
Sarwanto mengatakan, agenda sidang depan yakni pembacaan tuntutan oleh penuntut umum Kejari Kudus.
Terkait tuntutan apa yang akan dijatuhkan jaksa pada terdakwa, Sarwanto belum bisa menjelaskan.
Yang pasti tindak pidana korupsi minimal hukuman yang dijeratkan yakni 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kasintel-Kejari-Kudus-Sarwanto-kiri-uang-pengganti-kerugian-negara.jpg)