Kriminal dan Hukum
Tersangka Penipuan di Jepara Bebas setelah Kejaksaan Upayakan Restorative Justice
Tersangka Penipuan di Jepara Bebas setelah Kejaksaan Upayakan Restorative Justice keadilan restoratif
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - AP, warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara langsung melakukan sujud syukur setelah resmi keluar dari Rutan Jepara, Selasa (15/2/2022).
Pria 40 tahun itu resmi menghirup udara bebas setelah dapat restorative justice (keadilan restoratif).
Ia sempat ditahan sejak 16 Desember 2021 karena kasus pidana penipuan.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dengan korban, berinisial AS.
Keduanya merupakan warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit.
Mereka telah saling sepakat untuk berdamai dan memaafkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini ke Kejaksaan Agung.
Pengajuan itu dilakukan karena kasus tersebut memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yakni, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Jadi kita sebagai fasilitator di sini mengupayakan keadilan restoratif untuk kedua belah pihak. Korban mau memaafkan."
"Dan, tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” terangnya.
Dia menjelaskan alasan lain penghentian penuntutan perkara ini tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancamannya tak lebih dari empat tahun.
Selain itu, adanya dukungan dari masyarakat, dan sudah ada perjanjian kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.
Adapun jalan tengah tersebut adalah mengembalikan hak penuh kepemilikan motor korban.
Dia menerangkan perkara ini terjadi pada 23 Desember 2019 tersangka AP merupakan pegawai dealer motor, yang telah menjanjikan dan membujuk korban AS membeli motor.
Kemudian korban membeli satu unit motor CRF secara tunai.