Kriminal dan Hukum
Tersangka Penipuan di Jepara Bebas setelah Kejaksaan Upayakan Restorative Justice
Tersangka Penipuan di Jepara Bebas setelah Kejaksaan Upayakan Restorative Justice keadilan restoratif
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media perihal restorarive justive yang diterima tersangka kasus penipuan, AP, Selasa (15/2/2022).
Tetapi tersangka menyetorkan hanya uang muka melalui perusahaan jasa pembiayaan.
“Sehingga BPKB kendaraan itu dijadikan agunan. Sedangkan sisa uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka."
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP," bebernya.
Kajari Ayu Agung berharap, institusi kejaksaan dapat dikenal masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif. (yun)