Berita Blora

Tuntut Pembatalan Hasil Seleksi Perades Diduga Curang, Warga Istighosah Akbar di Alun-Alun Blora

Tuntut Pembatalan Hasil Seleksi Perades Diduga Curang, Warga Istighosah Akbar di Alun-Alun Blora. batalkan hasil seleksi perades blora

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Warga yang tergabung dalam Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar istighosah di Alun-alun Blora menuntut pembatalan hasil seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, yang dinilai curang, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Puluhan warga yang tergabung dalam Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar istighosah Akbar di Alun-alun Blora, Kamis (17/2/2022).

Warga menuntut pembatalan hasil seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang diduga diwarnai kecurangan.

Ketua PKN Blora, Sukisman mengatakan acara ini merupakan rentetan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar.

Sebab diduga ada kecurangan-kecurangan dalam seleksi perades di Blora.

Baca juga: Polres Blora Terima 4 Laporan Dugaan Kecuarangan Seleksi Perades, Wakapolres: 2 Naik Penyidikan

Baca juga: Dilaporkan Polisi, Kades Jepangrejo Blora dan Adik Ipar Diduga Palsukan SK untuk Seleksi Perades

Baca juga: Posko Aduan Seleksi Perades Blora Terima 8 Pengaduan Dugaan Kecurangan, Dwi: Termasuk di Temuwoh

Baca juga: Peringkat Pertama Seleksi Perades Tak Dilantik Jadi Perangkat Desa di Blora: Saya Dicurangi

“Saya niatnya bermunajat kepada Allah SWT semoga dikabulkan dan didengar oleh mereka-mereka,” ucapnya kepada tribunmuria.com di lokasi, 

Dikatakannya, pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang tembusannya ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kemendagri, hingga Dirjen PMD. 

“Kita bersurat untuk meminta audit forensik, karena kita tidak bisa melakukannya."

"Langkah ini sudah dibenarkan oleh BSSN. Dan informasi yang kita terima Menpan-RB sudah mendisposisikan surat kita dan mengambil langkah-langkah,” terang Sukisman.

Terkait laporan ke pihak kepolisian, pihaknya sudah mendampingi pihak yang merasa dirugikan.

“Contohnya di Desa Cabean, termasuk di desa yang lain terkait dengan SK pengabdian yang tidak sesuai dengan peraturan di perbup (peraturan Bupati)."

"Termasuk kemarin ada 10 desa yang sudah melaporkan ke polisi, sebagian sudah didampingi oleh PKN, karena PKN tidak berdiri sendiri,” jelasnya.

“Untuk mengungkapkan fakta-fakta ini kita membutuhkan menggandeng lawyer,” imuhnya.

Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian,  sebab akhirnya ditetapkan dua tersangka dalam kasus perades ini.

“Yang lain-lain segera menyusul. Untuk ditindaklanjuti secepatnya. Secara nyata, bukan memberi harapan kosong,” tegas dia.

Dirinya pun menyayangkan terkait penetapan tersangka yang tidak menyebut orang ataupun inisial.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved