Berita Blora
Posko Aduan Seleksi Perades Blora Terima 8 Pengaduan Dugaan Kecurangan, Dwi: Termasuk di Temuwoh
Posko Aduan Seleksi Perades Blora Terima 8 Pengaduan Dugaan Kecurangan, Dwi: Termasuk di Temuwoh
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pemkab Blora membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dugaan penyelewengan atau praktik kecurangan dalam seleksi perangkat desa (perades) di kabupaten setempat.
Sejak posko aduan dibuka pada Senin (31/1/2022) hingga Rabu (3/2/2022), ada sebanyak delapan berkas pengaduan yang masuk, terkait pelanggaran seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD), Dwi Edy Setyawan.
"Ini kemarin dua, hari ini satu. Total dengan yang sebelumnya delapan berkas aduan yang masuk," terang Dwi, saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Kamis (3/2/2022).
Ihwal pengaduan, tertulis pada banner di depan kantor PMD Blora 'Laporkan sebelum tanggal 25 Februari 2022'.
"Sertakan identitas lengkap dan bukti dukungnya!!!," tulisan dalam banner tersebut.
Sementara itu, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono mengungkapkan apabila ada yang keberatan silahkan ajukan pengaduan.
Sebelumnya, seperti kasus Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen ada yang sudah mengajukan keberatan dan sudah direspon.
Slamet menuturkan hal ini termasuk mendukung kebijakan Bupati Blora, Arief Rohman yang kemarin membuka kanal pengaduan.
"Kita tanggapi sampai tanggal 25/2/2022, nanti kita akan jawab, yang sifatnya administrasi nanti kita tanggapi, kalau yang pidana akan kita salurkan ke aparat penegak hukum (APH)," terangnya.
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan dari pengaduan ini akan langsung diterjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut.
“Pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya."
"Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” ucap Bupati. (kim)