Berita Blora
Dilaporkan Polisi, Kades Jepangrejo Blora dan Adik Ipar Diduga Palsukan SK untuk Seleksi Perades
Dilaporkan Polisi, Kades Jepangrejo Blora dan Adik Ipar Diduga Palsukan SK untuk Seleksi Perades
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kepala Desa Jepangrejo, Sugito, dan peserta seleksi perangkat desa (perades) terpilih, Wuri Handayani, dilaporkan warga ke Polres Blora.
Pelapor adalah Wahyu Unggul Supriyadi, yang merupakan mantan peserta pengisian perangkat desa (perades) Jepangrejo.
Unggul mengungkapkan alasan melaporkan kedua orang tersebut karena mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Baca juga: Posko Aduan Seleksi Perades Blora Terima 8 Pengaduan Dugaan Kecurangan, Dwi: Termasuk di Temuwoh
Baca juga: Peringkat Pertama Seleksi Perades Tak Dilantik Jadi Perangkat Desa di Blora: Saya Dicurangi
Baca juga: Dituding Dilantik jadi Perangkat Desa karena Kecurangan, Kadus Temuwoh Blora Angkat Bicara
Baca juga: Resmi Dilengserkan dari DPRD Blora, Eks Ketua DPC Gerindra Setiyadji Gugat 7 Pihak ke PN Blora
"Teman-teman peserta pengisian perades di Jepangrejo menduga bahwa salah satu peserta yang kebetulan itu adalah adik ipar dari pak lurah diduga mempunyai SK PKK aspal (asli tapi palsu) atau SK abal-abal."
"SK PKK aspal itu digunakan untuk mendukung pendaftaran di perades Desa Jepangrejo," ucap Unggul saat ditemui wartawan di rumahnya, Desa Jepangrejo, Blora, Sabtu (5/2/2022).
Dikatakannya, peserta perades terpilih yang dilaporkannya tersebut bukanlah pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Jepangrejo.
"Pengurus tidak mengenal dan tidak pernah tahu si Wuri Handayani itu ikut di kegiatan PKK."
"Secara bukti-bukti yang lain kita juga sudah mempunyai beberapa alat bukti yang Insyallah bisa untuk meyakinkan kalau SK tersebut abal-abal," terangnya.
Pada Rabu 2 Februari 2022 lalu, Unggul dan beberapa rekannya juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya tersebut.
Laporan tersebut telah dimasukkan ke Polres Blora pada Senin 31 Januari lalu dengan nomor : STTLP/25/I/2022/Jateng/ Res Blora.
"Kemarin itu sudah BAP hari Rabu, jadi kenapa melapor, apa saja alasan kami melapor, bukti-bukti apa yang kami punya untuk melapor dan terakhir ditanya harapannya setelah ada laporan ini," jelas dia.
Menurut dia, akibat adanya laporan tersebut, pelantikan perangkat desa Jepangrejo yang sedianya dilakukan serentak di Kantor Kecamatan pada Kamis 3 Februari lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
"Jadi kita berterima kasih kepada Pak Kapolres, Pak Bupati Blora atas perhatiannya, walaupun ini belum final, tapi saya sudah ikut senang dengan progres ini," ucap dia.
Dirinya berharap agar pejabat berwenang dapat mengevaluasi proses pengisian perangkat desa Jepangrejo.
"Untuk harapannya kami dari Pemkab bisa mengevaluasi kaitannya pendaftaran perades di Jepangrejo.
Entah itu nanti dibatalkan atau entah itu ditest ulang, harapan kami seperti itu," terangnya.
Adapun jumlah lowongan perangkat desa Jepangrejo sebanyak 3 jabatan yakni sekretaris desa, kaur keuangan dan kasi kesejahteraan, dengan total pelamar sebanyak 30 orang. (kim)