Berita Blora
Dituding Dilantik jadi Perangkat Desa karena Kecurangan, Kadus Temuwoh Blora Angkat Bicara
Dituding Dilantik jadi Perangkat Desa karena Kecurangan, Kadus Temuwoh Blora Angkat Bicara
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pelantikan Kepala Dusun (Kades) Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dinilai seorang peserta penuh kecurangan.
Sebab, Kadus Temuwoh yang dilantik bukan merupakan sosok yang mendapat rangking tertinggi dalam seleksi perangkat desa (Perades) yang telah digelar.
Mendapat tudingan tak mengenakkan, Kepala Dusun (Kades) Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Muhammad Try Siswanto, angkat bicara.
Baca juga: Peringkat Pertama Seleksi Perades Tak Dilantik Jadi Perangkat Desa di Blora: Saya Dicurangi
Baca juga: Pecinta Kopi Fordi Jofe Purwokerto Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Jadi Capres 2024
Baca juga: Tempat Tongkrong Baru di Blora, Tawarkan Suasana Syahdu dengan Hawa Alam di Bawah Pohon Jati
Berikut ini video peserta seleksi perangkat desa beberkan fakta dirinya jadi Kadus Temuwoh Blora.
Sebelumnya, Siswanto dianggap curang dalam seleksi ini, sebab dengan hasil peringkat tiga yang diumumkan panitia desa, justru dirinya yang dilantik menjadi Kadus.
Dirinya pun mengklaim tidak melakukan seperti yang ramai diberitakan di sosial media (medsos).
Wanto sapaan akrabnya mengatakan, sebelum tes CAT, telah melampirkan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan SK Tenaga Aplikasi Desa atau Operator Desa.
“Sejak awal pemberkasan, sudah saya lampirkan," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/2/2022).
Wanto menghitung pertama nilainya 58, setelah pengumuman hanya 50.
"Di situ saya komunikasi sama panitia."
"Ternyata ada nilai SK operator yang tidak dimasukkan, karena tidak ada legalisir," ungkapnya.
Wanto pun melakukan protes, sebab tidak ada pemberitahuan kepadanya kalau SK operator harus dilegalisir.
Selain menggugat di kecamatan, dia juga mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora.
Bahkan telah menjalani dua kali sidang.
“Masalah yang diomongkan orang berinisial A, saya dianggap tidak melakukan apapun."
"Saya melakukan gugatan secara resmi dan sesuai prosedur."