Guru Ngaji Cabul

Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron Minta Guru Ngaji Cabul Dites Kejiwaannya: Harus Dihukum Berat

Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron Minta Guru Ngaji Cabul Dites Kejiwaannya: Harus Dihukum Berat

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
Ilustrasi
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, angkat bicara ihwal kasus dugaan pencabulan sejumlah santri TPQ oleh seorang oknum guru ngaji cabul.

Mukhasiron meminta kepada aparat berwenang untuk melakukan tes kejiwaan terhadap M Alwan (48), guru ngaji cabul tersebut.

Menurut poolitisi PKB tersebut, guru ngaji cabul harus dihukum berat, untuk menimbulkan efek jera.

Baca juga: Delapan Siswa TPQ di Kudus Diduga Menjadi Korban Pelecehan Guru Ngaji

Baca juga: 8 Santri TPQ di Kudus Dicabuli Guru Ngaji, Keluarga Korban Suarakan Tuntutan Ini

Baca juga: Kronologi 28 Santri & Guru Pendamping Ponpes Insan Gemilang Blora Dinyatakan Positif Covid-19

Terlebih, pelaku merupakan pemuka agama, yang seharunya melindungi para santri.

Di samping itu, Mukhasiron mengimbau orangtua untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak.

"Saya imbau orangtua lebih selektif dalam menyekolahkan anaknya dalam lembaga pendidikan umum dan keagamaan," jelas dia, saat ditemui di DPRD Kudus, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, Mukhasiron menegaskan meminta agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terlepas kondisi pelaku bernama M Alwan (48) memiliki latar belakang dalam organisasi Islam tertentu.

"Diproses sesuai hukum yang yang berlaku, karena perbuatannya tidak ada hubungan dengan kelembagaan," ujar dia.

Dia juga meminta agar pelaku dapat diperiksa kondisi kejiwaannya terkait alasannya melakukan perbuatan tercela itu.

"Ya tentu perlu ada tes psikologi," imbuhnya.

Temuan JPPA Kudus

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya delapan siswa Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, menjadi korban pelecehan seksual guru ngaji.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah ‎menyebutkan, kasus pelecehan seksual itu yang terbesar di Kudus dalam delapan tahun terakhir.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan di Kudus bukan yang pertama kalinya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved