Konflik Wadas

Pengerahan Personel Polisi di Wadas Diduga Maladministrasi, Ombudsman Jateng akan Lakukan Ini

Pengerahan Pasukan Kepolisian di Wadas Diduga Maladministrasi, Ombudsman Jateng akan Lakukan Ini

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Twitter Wadas Melawan
Ratusan polisi diterjunkan di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Kaper Jateng) menyoroti tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam proses pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Motion Investigation) mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan undang-undang, Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik pihak kepolisian, pemerintah daerah, kementerian maupun Kantor Pertanahan.

Baca juga: Redam Konflik Wadas, Ganjar akan Temui Warga Kontra Tambang Batu Andesit, Hadirkan Para Ahli

Baca juga: PBNU Advokasi Konflik Wadas, Gus Fahrur: Hak Rakyat atas Tanah Wajib Dihormati

Baca juga: 5 Permintaan Komnas HAM terkait Konfilk Wadas Purworejo, Nomor 3 Sudah Dipenuhi

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, proses pengamanan oleh kepolisian dalam pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada hari Selasa, 8 Februari 2022 hingga hari ini, diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi."

"Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan” ujar Siti Farida.

Namun demikian, Siti Farida menyampaikan bahwa Ombudsman masih akan mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan potensi maladministrasi yang terjadi.

Ia menyebut Ombudsman dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada Polda Jateng, Polres Purworejo, Kanwil BPN Jawa Tengah, Kantah ATR/BPN Purworejo, Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan perwakilan warga masyarakat.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menekankan agar para pihak yang berkonflik dapat mengedepankan musyawarah dan tidak menggunakan kekuatan, sehingga diharapkan dapat diselesaikan secara progresif.

“Saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses pengumpulan data dan informasi awal untuk memetakan potensi maladministrasi,” tutupnya. (*)  

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved