Konflik Wadas
5 Permintaan Komnas HAM terkait Konfilk Wadas Purworejo, Nomor 3 Sudah Dipenuhi
5 Permintaan Komnas HAM terkait Konfilk Wadas Purworejo, Nomor 3 Sudah Dipenuhi
Komnas HAM melayangkan 5 permintaan terkait konflik di Wadas Purworejo. Dari lima permintaan tersebut, nomor tiga telah dipenuhi oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan pihak kepolisian.
TRIBUNMURIA.COM - Konflik Wadas Purworejo menyedot perhatian khalayak umum.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut angkat bicara ihwal konflik tersebut.
Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Seperti yang diketahui, beredar video yang memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepada warga Desa Wadas, Purworejo, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: PBNU Advokasi Konflik Wadas, Gus Fahrur: Hak Rakyat atas Tanah Wajib Dihormati
Baca juga: Ihwal Kericuhan di Wadas Purworejo, Gubernur Ganjar: Informasi Tidak Tersampaikan Dengan Baik
Baca juga: BPN Bantah Aksi Penyerobotan Lahan Milik Warga Wadas: Itu Pengukuran bagi yang Sudah Menerima
Merespon dugaan kekerasan di Desa Wadas, Komnas HAM angkat bicara.
Melalui Keterangan Pers Nomor: 003/HM.00/II/2022, Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga, termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang masih ditahan di Polres Purworejo.
Dalam keterangan pers tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh Komnas HAM.
Pertama, Komnas HAM meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Kemudian yang kedua, Komnas HAM juga meminta kepada Polda Jawa Tengah untuk menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
"Ketiga, Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," tulis Komnas HAM dalam keterangan pers tersebut.
"Keempat, Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI," lanjutnya.
Selain itu, permintaan terakhir Komnas HAM adalah meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain, dan menciptakan suasana yang kondusif.
Permintaan nomor tiga, terkait pelepasan warga yang ditangkap telah dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.
Warga yang ditangkap dan sempat ditahan di Polres Purworejo kini telah dibebaskan.