Berita Jepara

Tersangka Ungkap Sejumlah Perempuan Ikut Pesta Miras Oplosan Maut di Jepara: yang Bawa Pelanggan

Tersangka Ungkap Ada Sejumlah Perempuan Ikut Pesta Miras Oplosan Maut di Jepara: yang Bawa Pelanggan

TribunMuria.com/Saiful Masum
Wiwik, tersangka penjual miras oplosan maut dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Ada sejumlah perempuan yang turut dalam pesta minuman keras (miras) oplosan maut yang menewaskan 9 orang di Jepara.

Hal ini disampaikan Prawiraharjo alias Wiwik (38), tersangka penjual oplosan maut, saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jepara, Senin (7/2/2022).

Wiwik yang merupakan pemilik warung Angkringan 2 Jiwo di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara itu, menyebut ada sekitar 30 orang di warungnya pada saat pesta miras berlangsung.

Baca juga: Ini Komposisi Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Jepara: 2 Liter Ethanol Dicampur Air 1 Galon

Baca juga: Pengakuan Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara: Kulakan di Olshop hingga Panik Buang Barang Bukti

Baca juga: Video Korban Miras Oplosan Jepara yang Dirawat di Rumah Sakit Berkurang

Baca juga: Tersangka Miras Oplosan Maut di Jepara, Sempat Karang Cerita Bohong hingga Buang Barang Bukti

"Ceweknya ada (yang gabung pesta miras), keluar masuk. Gak tahu (jumlahnya)."

"Yang bawa (cewek) itu pelanggan," kata tersangka Wiwik, memberi keterangan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (7/2/2022).

Wiwik mengaku tidak kenal dengan perempuan yang ikut bergabung dengan rombongan korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi juga mengakui mendapat kabar ada perempuan yang ikut rombongan korban saat pesta miras oplosan.

Informasi itu, kata dia, masih simpang siur.

Pihaknya belum bisa memastikan keberadaan dan identitas sosok perempuan tersebut karena sejumlah saksi masih menjalani perawatan.

Dia menambahkan saat ini kondisi korban yang menjalani perawatan berkurang.

6 orang dari 8 orang sudah diperbolehkan pulang. Tersisa hanya 2 orang yang masih dirawat.

Atas kejadian ini, kata dia, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Ia dijeras Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun Kesehatan.

Komposisi miras oplosan: ethanol dan air mineral

Dituturkan, puluhan orang itu meminum miras oplosan yang dicampur dengan minuman bersoda dan suplemen berenergi.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved