Penggusuran LI Pati

MUI Sebut Wakaf Bangunan Eks Karaoke Permata LI Pati untuk Pesantren Tak Sah, Ini Alasannya

MUI Nilai Wakaf Bangunan Eks Karaoke Permata Lorong Indah Pati untuk Pesantren Tak Sah, Ini Alasannya. wakaf eks karaoke permata lorong indah pati

TribunMuria.com/Saiful Masum
Kondisi bangunan eks Kafe Karaoke Permata di kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah Pati yang belum sepenuhnya dibongkar, Jumat (4/2/2022). Bangunan tersebut telah diwakafkan pemiliknya untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan Gus Nuril. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh, menegaskan bahwa wakaf salah satu pemilik bangunan di kawasan eks-lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) tidak sah.

Adapun bangunan dimaksud ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang diwakafkan untuk Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein, yang lebih dikenal dengan nama Gus Nuril. 

Kawasan prostitusi LI sendiri sudah digusur oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Baca juga: Polemik Penggusuran Lorong Indah Pati, Bangunan Eks Karaoke Permata di Masih Berdiri Kokoh

Baca juga: Lorong Indah Tinggal Kenangan, Semua Bangunan Eks Lokalisasi LI Digusur Habis Rata dengan Tanah

Baca juga: Meski Diwakafkan, Eks Bangunan Karaoke Permata Lorong Indah Pati Tetap akan Dibongkar, Mengapa?

Baca juga: Ihwal Penutupan Lokalisasi LI, Wabup Saiful Arifin: Penting untuk Pulihkan Citra Positif Pati

Sekira 70 bangunan sudah diratakan dengan tanah.

Namun, bangunan di kompleks eks Kafe Karaoke Permata yang sudah dipasangi plang pondok pesantren masih berdiri.

Hanya sebagian kecil gedung yang telah terbongkar.

Ketua MUI Pati KH Abdul Mujib Sholeh menyebut, wakaf bangunan tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.

"Persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan 'milkut tam', yakni milik sendiri dan sempurna kepemilikannya."

"Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada salah satu bank BUMN, sehingga status kepemilikannya 'milk an-naqs'," ujar KH Mujib ketika dihubungi TribunMuria.com, Senin (7/2/2022).

Ia menambahkan, wakaf itu baru muncul setelah ada gerakan masif jelang penutupan kompleks prostitusi LI. 

"Sehingga kuat dugaan, isu wakaf ini digunakan sebagai alibi, pengalihan isu, dan upaya meraih simpati dengan tameng agama," kata dia.

KH Abdul Mujib menegaskan, pihaknya menolak provokasi pemilik, pengelola, atau pendukung kompleks prostitusi LI yang berdalih bahwa tanah dan bangunan di kompleks prostitusi LI diwakafkan untuk pondok pesantren. 

Ia menambahkan, MUI Pati mengapresiasi Forkompimda Pati beserta seluruh jajaran masing-masing atas dukungan penuhnya sehingga terlaksana eksekusi pembongkaran kompleks prostitusi LI.

"Kami juga memberi apresiasi pada seluruh ormas gabungan di Pati yang secara konsisten menyuarakan dan mendorong pemerintah untuk bersikap tegas dalam menutup dan menghentikan kegiatan maksiat di Pati," ungkap KH Abdul Mujib.

"Ini pernyataan sikap DPD MUI Kabupaten Pati," tandas dia. 

Wakaf hanya sebagai tameng

Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati, Itqonul Hakim, mendukung penuh langkah yang telah dilakukan Pemkab Pati tersebut. 

Ia setuju pemerintah daerah menggusur habis bangunan di sana, sekalipun terdapat satu bangunan yang telah diwakafkan pemiliknya kepada pondok pesantren.

Pantauan TribunMuria.com di lapangan pada Jumat (4/2/2022) siang, bangunan bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak itu baru sebagian yang dibongkar.

Sebelumnya, bangunan itu telah diwakafkan untuk Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein, yang lebih dikenal dengan nama Gus Nuril. 

Bahkan, sebelum Pemkab Pati melakukan eksekusi penggusuran, bangunan telah dipasangi spanduk Pondok Pesantren An-Nuriyah 7.

Itqon menilai, pemasangan plang pondok pesantren hanya menjadi tameng untuk menghalangi upaya penggusuran.

"Memang tidak kita pungkiri, bahwa di situ terpampang plang pondok pesantren. Juga ada foto-foto kiai khos."

"Namun, dari sumber info valid menyebutkan bahwa plang pondok pesantren itu baru dipasang setelah Pemda merespons aspirasi semua pihak dengan kebijakan perobohan kawasan prostitusi LI, mengacu pada aturan-aturan yang ada."

"Siapapun boleh mengecek ke warga Pati, begitu mendengar kata Lorok Indah maka sudah pasti itulah sarang prostitusi," tegas dia saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (4/2/2022).

Itqon beranggapan, ada oknum yang sengaja bermain-main dengan menggunakan pesantren sebagai perisai untuk menghindari proses penertiban LI.  

"Na'udzubillah jika ada manusia yang tega menggunakan pesantren sebagai bumper prostitusi."

"Saya ini lahir di lingkungan pesantren, belajar juga di pesantren, pulang pun tinggal di lingkungan pesantren, jadi paham betul dengan pesantren."

"Dan dipastikan kawasan LI itu tidak ada pesantren, adanya prostitusi yang nyamar jadi pesantren, biar tidak dirobohkan oleh Pemda," tegas dia.

Dia menambahkan, bangunan itu bukanlah pesantren, melainkan bangunan bertingkat dengan kamar-kamar yang identik dengan nuansa prostitusi.

"Banyak alat kontrasepsi kami temukan di lokasi. Saya juga ada di lokasi saat pembongkaran LI," tandas dia.

Ia menegaskan, GP Ansor Pati bagaimanapun tetap mengapresiasi langkah tegas Pemkab Pati dalam penertiban LI.

"Selamat untuk seluruh warga Pati karena mendapatkan kado istimewa di tanggal 1 Rajab dari pemerintah daerah, yakni pembongkaran kawasan prostitusi, tempat penyebaran HIV AIDS terbesar di Kabupaten Pati," tandas dia.

TribunMuria.com telah mengajukan permohonan wawancara pada Musyafak selaku pemberi wakaf bangunan eks Kafe Karaoke Permata.

Pesan yang dikirim via WhatsApp telah dibaca oleh yang bersangkutan (centang biru).

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved