Penggusuran LI Pati
MUI Sebut Wakaf Bangunan Eks Karaoke Permata LI Pati untuk Pesantren Tak Sah, Ini Alasannya
MUI Nilai Wakaf Bangunan Eks Karaoke Permata Lorong Indah Pati untuk Pesantren Tak Sah, Ini Alasannya. wakaf eks karaoke permata lorong indah pati
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh, menegaskan bahwa wakaf salah satu pemilik bangunan di kawasan eks-lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) tidak sah.
Adapun bangunan dimaksud ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang diwakafkan untuk Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein, yang lebih dikenal dengan nama Gus Nuril.
Kawasan prostitusi LI sendiri sudah digusur oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Kamis (3/2/2022) lalu.
Baca juga: Polemik Penggusuran Lorong Indah Pati, Bangunan Eks Karaoke Permata di Masih Berdiri Kokoh
Baca juga: Lorong Indah Tinggal Kenangan, Semua Bangunan Eks Lokalisasi LI Digusur Habis Rata dengan Tanah
Baca juga: Meski Diwakafkan, Eks Bangunan Karaoke Permata Lorong Indah Pati Tetap akan Dibongkar, Mengapa?
Baca juga: Ihwal Penutupan Lokalisasi LI, Wabup Saiful Arifin: Penting untuk Pulihkan Citra Positif Pati
Sekira 70 bangunan sudah diratakan dengan tanah.
Namun, bangunan di kompleks eks Kafe Karaoke Permata yang sudah dipasangi plang pondok pesantren masih berdiri.
Hanya sebagian kecil gedung yang telah terbongkar.
Ketua MUI Pati KH Abdul Mujib Sholeh menyebut, wakaf bangunan tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.
"Persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan 'milkut tam', yakni milik sendiri dan sempurna kepemilikannya."
"Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada salah satu bank BUMN, sehingga status kepemilikannya 'milk an-naqs'," ujar KH Mujib ketika dihubungi TribunMuria.com, Senin (7/2/2022).
Ia menambahkan, wakaf itu baru muncul setelah ada gerakan masif jelang penutupan kompleks prostitusi LI.
"Sehingga kuat dugaan, isu wakaf ini digunakan sebagai alibi, pengalihan isu, dan upaya meraih simpati dengan tameng agama," kata dia.
KH Abdul Mujib menegaskan, pihaknya menolak provokasi pemilik, pengelola, atau pendukung kompleks prostitusi LI yang berdalih bahwa tanah dan bangunan di kompleks prostitusi LI diwakafkan untuk pondok pesantren.
Ia menambahkan, MUI Pati mengapresiasi Forkompimda Pati beserta seluruh jajaran masing-masing atas dukungan penuhnya sehingga terlaksana eksekusi pembongkaran kompleks prostitusi LI.
"Kami juga memberi apresiasi pada seluruh ormas gabungan di Pati yang secara konsisten menyuarakan dan mendorong pemerintah untuk bersikap tegas dalam menutup dan menghentikan kegiatan maksiat di Pati," ungkap KH Abdul Mujib.
"Ini pernyataan sikap DPD MUI Kabupaten Pati," tandas dia.