Berita Jepara

Korban Miras Oplosan yang Dirawat di RS Jepara Berkurang, Polisi: 6 dari 8 Orang Sudah Pulang

Korban Miras Oplosan yang Dirawat di RS Jepara Berkurang, Polisi: 6 dari 8 Orang Sudah Pulang

TribunPontianak.co.id
Ilustrasi korban pesta miras oplosan maut - Polisi menyebut, korban yang menajalni perawatan di rumah sakit di Jepara, karena menenggak miras oplosan sudah berkurang. Sebelumnya, selain 9 orang meninggal, 8 orang dirawat di rumah sakit karena tenggak miras oplosan. Kini, 6 dari 8 orang tersebut sudah diperbolehkan pulang. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Jumlah korban minuman keras (miras) oplosan yang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit yang ada di Kabupaten Jepara berkurang.

Sebelumnya, terdapat 8 orang yang dirawat di rumah sakit setelah menenggak miras oplosan, di Angkringan 2 Jiwo, Mlonggo.

Dari 8 korban, 5 di antaranya dirawat di Rumah Sakit Graha Husada, sementara 3 korban dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin. 

Baca juga: Tersangka Ungkap Sejumlah Perempuan Ikut Pesta Miras Oplosan Maut di Jepara: yang Bawa Pelanggan

Baca juga: Pengakuan Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara: Kulakan di Olshop hingga Panik Buang Barang Bukti

Baca juga: Update Pesta Miras Oplosan Maut: Jumlah Peserta Lebih dari 10 Orang, 8 Orang Masih Dirawat di RS

Anam (20), Uliturrohman (17),  Yulianto (22), Nurrohmad (22), dan Riki (20) menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Husada. 

Sementara Kasroni (22), Dimas (30),  dan Arya (17) dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.

"Saat ini 6 dari 8 orang itu sudah pulang. Menyisakan 2 orang," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (7/2/2022).

Sementara itu jumlah korban meninggal dunia hingga kini berjumlah 9 orang.

Saat ini penjual miras sekaligus pemilik warung Angkringan 2 Jiwo, Prawiraharjo alias Wiwik telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

Tersangka disangkakan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun Kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," terang Warsono.

Pesta miras diikuti puluhan peserta, 9 tewas

Polisi terus mengembangkan kasus pesta minuman keras (miras) oplosan maut di Angkringan 2 Jiwo, Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Dari hasil penyidikan, peserta pesta miras oplosan berupa ginseng campur soft drink itu hingga puluhan orang.

Hal ini berdasarkan pengembangan penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, dengan tersangka Wiwik, sang pemilik angkringan.

Dari puluhan peserta pesta miras oplosan, 9 orang di antaranya dinyatakan meninggal secara beruntun.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved