Penggusuran LI Pati
Lorong Indah Tinggal Kenangan, Semua Bangunan Eks Lokalisasi LI Digusur Habis Rata dengan Tanah
Lorong Indah Tinggal Kenangan, Semua Bangunan Eks Lokalisasi LI Digusur Habis Rata dengan Tanah
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
Dua kertas itu berisi permintaan pada pemerintah.
Kertas yang satu berisi permintaan pada bupati agar bangunan milik orang tuanya tidak dibongkar.
Kertas kedua berisi permintaan tolong pada Presiden Jokowi.
"Anak saya hari ini harusnya vaksin kedua di sekolah."
"Tapi dia bolos karena mau lihat rumahnya dibongkar. Sejak TK dia di sini," ujar Misbad.
Kini, karena bangunannya sudah terlanjur rata dengan tanah, dia berharap pemerintah menunjukkan belas kasihan dengan memberi ganti rugi bangunan.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pati mengerahkan belasan mesin ekskavator untuk meratakan bangunan-bangunan di kawasan prostitusi LI yang kabarnya sudah beroperasi sejak 1999 itu.
Alat-alat berat sudah mulai diterjunkan sejak pukul 04.00 WIB.
Bahkan, aparat gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP sudah berjaga sejak pukul 02.00 dini hari.
Saat penggusuran dilakukan, tak kurang dari 800 aparat gabungan berjaga di lokasi.
LI langgar dua aturan
Penggusuran dilakukan dengan dua alasan. Pertama, karena bangunan di LI tidak ada yang ber-Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sesuai pasal 70 ayat 2 huruf c Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 9 tahun 2012, bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki IMB.
Kedua, Lorok Indah berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Hal ini mengacu pada Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030.