Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang
Andy Menangis Puas Aipda Robig Dihukum 15 Tahun Penjara, Terdakwa Banding
ndy Prabowo, ayah kandung pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak polisi, Gamma Rizkynata Oktavandy, puas Aipda Robig dihukum 15 tahun penjara.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Andy Prabowo, ayah kandung pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak polisi, Gamma Rizkynata Oktavandy, tampak gelisah duduk di kursi pengunjung di ruang persidangan Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025).
Ia duduk di kursi barisan paling depan di ruangan persidangan tersebut, ditemani beberapa kerabat, yakni Subambang dan Nursalam. Ia berjarak sekitar 2 meter dengan kursi terdakwa Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin.
Pria yang bekerja sebagai sopir forklift di Pelabuhan Tanjung Emas itu tampak begitu tekun mendengarkan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, dibantu Hakim Anggota Rightmen Situmorang, membacakan dokumen vonis setebal 138 halaman.
Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Diintimidasi, Ajukan Perlindugan ke LPSK
Baca juga: Cerita Korban Selamat Penembakan Aipda Robig, Dijebak Polisi untuk Ikuti Prarekonstruksi
Di penghujung pembacaan dokumen putusan vonis persidangan, Andy kembali memperbaiki posisi duduknya. Ia tampak menangis selepas Hakim Mira memberikan vonis terhadap Robig dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Ada pancaran kelegaan dari wajah Andy. Rasa lega itu ditunjukkan pula dari air mata Andy yang tumpah di ruangan persidangan.
"Putusan hakim sudah sesuai dengan harapan saya. Kami puas dengan keputusan ini," katanya, usai persidangan.
Senada diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir yang turut puas atas putusan hakim tersebut.
"Hakim masih ada hati nurani yang telah memvonis Robig 15 tahun penjara atas pertimbangan yang luar biasa," ujarnya.
Petir meyakini, Robig akan mengajukan banding. Ia pun berharap hakim banding di pengadilan tinggi harus menolaknya.
"Kami akan kawal banding tersebut," paparnya.
Adapun, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8).
Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU No. 35/2012 atas perubahan UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 huruf C UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Mira, membacakan vonis.
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Polisi 'Koboi' Tembak Mati Siswa SMK Semarang segera Disidang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Diintimidasi, Ajukan Perlindugan ke LPSK |
![]() |
---|
Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Sorot Proses Rekonstruksi yang Tak Tuntas |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang di Depan Polda Jateng, Tuntut Kapolrestabes Semarang Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.