Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

Andy Menangis Puas Aipda Robig Dihukum 15 Tahun Penjara, Terdakwa Banding

ndy Prabowo, ayah kandung pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak polisi, Gamma Rizkynata Oktavandy, puas Aipda Robig dihukum 15 tahun penjara.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
IKUTI PERSIDANGAN - Ayah kandung Gamma, Andy Prabowo saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin di ruang persidangan Kusuma Atmaja di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). 

Ajukan banding

Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Ia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa. Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Robig. 

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman bakal mengajukan banding terhadap putusan sidang PN Semarang yang telah memvonis kliennya selama 15 tahun penjara. Proses banding bakal dilakukan mulai Minggu depan.

"Iya, kami akan lakukan banding atas putusan hakim tersebut, langkah itu akan kami lakukan seminggu kemudian," katanya, seusai persidangan.

Menurut dia, langkah banding dilakukan pihaknya lantaran sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari.

Herry menyebut, keputusan itu tidak menggunakan hati nurani sama sekali. Hakim dinilai pula tidak mempertimbangkan bukti-bukti meringankan yang telah disodorkan oleh pihaknya.

"Hakim melihat klien kami tidak ada baiknya," tukasnya.

Ketika disinggung apa baiknya dari terdakwa Aipda Robig, Herry menegaskan, Robig sebagai polisi telah bertindak sesuai dengan tugasnya, yakni tiga hal berupa mencegah, melumpuhkan, dan mematikan. 

"Ada tiga hal itu, satu dua (mencegah dan melumpuhkan) sudah dilakukan, tapi yang kena malah ketiga, jadi tidak ada manusia sempurna," ucapnya.

Adapun, area sidang vonis Robig tampak dijaga ketat puluhan anggota polisi bersenjata lengkap dengan membawa sepeda motor taktis. 

"Kami tambah personel sesuai permintaan bantuan pengamanan dari PN Semarang, untuk antisipasi gangguan kamtibmas," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi.

Robig datang ke Pengadilan Negeri Semarang dibawa oleh Jaksa mengendarai mobil hitam pelat H 1078 XA. Robig turun dari mobil menuju langsung ke ruang persidangan dengan mengenakan setelan baju putih celana hitam dan berkopiah putih serta sandal slop biru.

Waktu pelaksanaan sidang vonis Robig sempat molor yang rencana dilakukan pada pukul 09.00, yang akhirnya dimulai  pada pukul 10.20 WIB. Sidang berkahir pada pukul 11.45. 

Diketahui, Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada 24 November 2024 silam.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved