Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran

Kasus Polisi Peras Warga Jamak Terjadi, Puskampol Singgung Faktor Lingkungan dan Minim Pengawasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM POLISI PEMERAS: Aiptu Kusno, anggota SPKT Polrestabes Semarang, terancam dipenjara dan dipecat dari Polri. Ia dan rekannya, Aiptu Roy Legowo, dan seorang warga sipil ditangkap lantaran memeras sepasang remaja yang sedang pacaran di kawasan Kecamatan Semarang Utara, Jumat (31/1/2025). (Dokumentasi Warga)

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Tindak pidana pemerasan oleh anggota polisi, belakangan ini marak terjadi dan menjadi sorotan publik.

Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia mengungkapkan suburnya kasus pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian karena pengaruh lingkungan dan berawal dari kurangnya pengawasan internal.

Kasus pemerasan oleh anggota polisi akhir-akhir ini acapkali terjadi di antaranya kasus pemerasan melibatkan eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Baca juga: Kebohongan 2 Polisi Pemeras Remaja Pacaran Terungkap, Ada Korban Lain Mengaku Diperas Rp20 Juta

Baca juga: Polisi Pemeras Remaja Pacaran di Semarang Terancam Dipecat, Kapolrestabes Janji Tindakan Tegas

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga saat Ketahuan Peras Sepasang Remaja

Kemudian kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dan terbaru di Semarang dua polisi bintara memeras dua remaja saat berduaan di dalam mobil.

"Sepanjang monitoring atau kontrol internal kurang potensi (pemerasan) akan terus terjadi," ucap Koordinator  Puskampol Indonesia, Andy Suryadi saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

Dalam berbagai kasus pemerasan tersebut, Andy menyoroti kasus pemerasan terbaru yang terjadi di Kota Semarang yakni yang dilakukan oleh Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) dengan bantuan satu warga sipil bernama Suyatno (44).

Dia menilai, pemerasan yang dilakukan oleh komplotan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh apakah dilakukan secara berulang kali. Di samping itu, secara pola apakah sama yakni menyasar remaja berduaan di dalam mobil. 

"Jangan-jangan ini modus lama dengan memanfaatkan kewenangan mereka untuk melakukan penggeledahan yang secara prosedur perlu dicek ulang," katanya.

Dari berbagai kasus pemerasan yang dilakukan anggota polisi, Andy kurang sepakat kasus pemerasan itu terjadi akibat kurangnya kesejahteraan polisi.

Baginya, gaji polisi bukan penyebab tunggal untuk melakukan penyimpangan.

Pemerintah juga berulang kali melakukan remunerasi atau kenaikan gaji bagi anggota Polri.

Terakhir, mantan Presiden Joko Widodo menaikan gaji anggota Polri sebesar 8 persen di tahun 2024. 

"(Potensi pemerasan) tergantung pribadi dan lingkungan," paparnya.

Tingkatkan pengawasan

Untuk mencegah kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, Andy meminta perlu peningkatan pengawasan dari pimpinan kepolisian.

Halaman
123