Langkah itu bisa dilakukan dengan pemasangan body cam selama polisi bertugas maupun tidak bertugas.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan edukasi soal berhadapan dengan polisi.
Terutama ketika menghadapi polisi yang bertugas tidak sesuai prosedur.
"Kepada polisi yang terbukti bersalah harus maksimal karena selama hukuman ringan maka akan terus muncul oknum-oknum tersebut," bebernya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, anggota yang terlibat kasus pidana bakal diproses secara hukum maupun etik.
"Untuk sidang etik ada sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.
Menanggapi kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polrestabes Semarang, Artanto mengakui, dua anggota itu telah melanggar prosedur yakni melakukan pemerasan.
"Tugas polisi itu memeriksa, menyita dan menahan. Namun, kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang maka itu melanggar aturan," ujarnya.
Peras dan ancam tembak warga
Sebelumnya diberitakan, dua oknum polisi dan satu warga sipil memeras sepasang kekasih remaja yang sedang pacaran.
Informasi yang dihimpun Tribunmuria.com, dua korban yang merupakan pasangan kekasih berinisial MRW (18) dan MMX (17) diperas saat sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Tiga orang pelaku pemerasan lalu mendatangi sepasang kekasih yang masih remaja tersebut.
Dua oknum polisi itu menuding korban telah melakukan tindak pidana.
Para pelaku lantas menggertak kedua korban sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta KTP-nya.
Korban lalu disuruh masuk ke mobil pelaku. Di dalam mobil itu, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.