Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran

'2 Polisi Tukang Peras di Semarang Harusnya Dipecat', IPW Nilai Vonis Hukuman Demosi Tidak Tepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIHUKUM DEMOSI: Dua polisi tukang peras dikawal Propam saat keluar dari ruang sidang etik lantai 2 Bid Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Dalam sidang, dua polisi tukang peras tersebut dijatuhi hukuman demosi.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis demosi yang diberikan pada Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang sangat tidak tepat.

IPW menyebut, seharusnya dua polisi ini layak diberikan sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

Alasannya, dua polisi ini telah bertindak selayaknya preman bukan polisi. Untuk itu, IPW  mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menganulir keputusan demosi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jateng Gelar Sidang Etik terhadap 2 Polisi Tukang Peras di Semarang

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jateng Gelar Sidang Etik terhadap 2 Polisi Tukang Peras di Semarang

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga saat Ketahuan Peras Sepasang Remaja

"Mereka layak di PTDH, bukan melihat besar kecilnya jumlah uang (pemerasan) melainkan perilaku mereka bukan menunjukan citra polri jadi lebih baik tidak ada di lembaga kepolisian," jelas  Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun, Senin (17/2/2025).

Dia mendesak keputusan demosi tersebut dapat dikoreksi oleh Kapolri Jenderal Listyo melalui mekanisme peninjauan kembali sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Kapolri harus ambil tindakan dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut," ungkapnya.

Menurut Teguh, ketika vonis tersebut tidak ditinjau ulang maka dampaknya bisa semakin merusak citra polri.

Terlebih saat ini polisi sedang menjadi sorotan masyarakat. "Lebih baik tegas melakukan PTDH terhadap dua polisi itu untuk menyelamatkan institusi dan menumbuhkan kepercayaan publik," terangnya.

Selain citra polri, lanjut Teguh, pihaknya khawatir bakal mempengaruhi vonis pidana pemerasan di pengadilan. 

Dua polisi masih akan mengikuti sidang pidana pemerasan yang sedang berproses di Polrestabes Semarang.

"Tentu putusan demosi berpengaruh di pidana umum karena pengadilan akan melihat Polri saja tidak tegas menghukum anggotanya," ungkapnya.

Dianggap Jujur

Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.

Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.

Sanski itu diterima oleh dua polisi tersebut selepas menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam, di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Halaman
123