Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran

Kasus Polisi Peras Warga Jamak Terjadi, Puskampol Singgung Faktor Lingkungan dan Minim Pengawasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM POLISI PEMERAS: Aiptu Kusno, anggota SPKT Polrestabes Semarang, terancam dipenjara dan dipecat dari Polri. Ia dan rekannya, Aiptu Roy Legowo, dan seorang warga sipil ditangkap lantaran memeras sepasang remaja yang sedang pacaran di kawasan Kecamatan Semarang Utara, Jumat (31/1/2025). (Dokumentasi Warga)

Pelaku berdalih, uang Rp2,5 juta tersebut diperlukan untuk menghentikan proses hukum terhadap kedua korban.

Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara, untuk mengambil uang sebesar Rp2,5  juta.

Selepas menyerahkan uang tunai ke para pelaku kemudian meminta KTP dan kunci mobil korban.

Namun, saat itu pacar korban berteriak-teriak histeris sehingga memancing warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.

Berhubung dikerumuni massa, para pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.

Dilansir Kompas.com, saat itu warga kemudian berdatangan untuk membantu korban.

Warga yang berkerumun pun langsung mengadang mobil pelaku.

“Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku, kemudian terseret hingga beberapa meter."

"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong kepada warga lainnya,” tambah Ergo.

Namun, warga yang mendekat diancam akan ditembak oleh kedua polisi tersebut.

“Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung)."

"Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025). (iwn)