TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Rieke 'Oneng' Diah Pitaloka mengunggah pengertian parlemen, yang ia capture dari mesin pencarian Google, dengan caption: Makasih infonya #google.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, menyatakan sikap menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Atas sikapnya menolak PPN 12 persen ini, mantan pemeran Oneng dalam situasi komedi (sitkom) Bajaj Bajuri ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Rieke 'Oneng' diduga melanggar kode etik anggota dewan atas pernyataan sikapnya menolak PPN 12 persen ini.
Baca juga: Soal PPN 12 Persen Legislator Gerindra Tuding PDIP Pencitraan, Dolfie: Kan Prabowo Bisa Turunkan
Baca juga: PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah? Apindo: Masalah Nama Saja, Sebenarnya Semua Kena
Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Pengusaha Pati: Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Potensi Bikin Bangkrut Usaha
'Oneng' dilaporkan oleh pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan informasi ini.
Ia menyampaikan laporan terhadap Rieke 'Oneng' Diah Pitaloka telah diterima pihaknya pada Jumat (20/12/2024).
"Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok."
"Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan," ujar Dek Gam, Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.
Pelapor menilai pernyataan Rieke Diah Pitaloka dianggap memprovokasi warga untuk menolak kebijakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan tersebut.
Dia hanya menegaskan MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024), besok.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses."
"Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," jelas Dek Gam.
Pernyataan Rieke soal PPN 12 persen