TRIBUNMURIA.COM, PATI - Pengusaha Kabupaten Pati menolak wacana kebijakan pemerintah yang bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pati, Subaskoro, menilai kebijakan tersebut tidak pro rakyat maupun dunia usaha.
Menurut dia, kenaikan PPN menjadi 12 persen otomatis bakal membuat harga-harga naik dan membuat daya beli masyarakat menurun.
"Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen pasti semakin memberatkan daya beli masyarakat di tengah kesulitan ekonomi rakyat saat ini,” ujar dia pada TribunJateng.com via pesan singkat, Sabtu (23/11/2024).
Baskoro menambahkan, pengusaha juga akan semakin sulit menjual produk mereka.
Sehingga omzet dan pendapatan mereka pun menurun.
"Dunia usaha akan semakin berat karena pelaku usaha sebelumnya juga sudah dibebani berbagai pajak,” kata dia.
Baskoro berharap Pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Menurut dia, untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah sebaiknya lebih berfokus pada pengusaha yang belum taat pajak, ketimbang menaikkan PPN jadi 12 persen.
"Lebih baik menyasar para pelaku usaha yang belum taat dan sadar pajak daripada menaikkan PPN,” tegas dia.
Baskoro menyebut, masih banyak tempat usaha yang belum dikenai PPN.
Misalnya kafe-kafe, tempat nongkrong, yang sebetulnya punya pendapatan cukup besar dan patut dikenai PPN.
"Contoh saja, ada tempat ngopi anak muda yang saat awal berdiri tidak dikenakan PPN,” tutur pengusaha sektor perikanan ini.
Jika PPN langsung dinaikkan menjadi 12 persen, Baskoro memperkirakan, maka tempat usaha tersebut malah berpotensi bangkrut. (mzk)