PPN 12 Persen

Respon Rieke 'Oneng' setelah Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen: Makasih Infonya Google

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capture postingan akun Instagram Rieke Diah Pitaloka setelah dilaporkan ke MKD karena suarakan penolakan kenaikan tarif PPN 12 persen.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka diketahui memiliki pandangan yang berbeda dengan kebijakan Prabowo Subianto.

Terlebih soal kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Untuk itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana tersebut.

 Ia meyakini keputusan itu akan berdampak besar kepada masyarakat.

Rieke Diah Pitaloka khawatir kebijakan ini justru akan membuat meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, kenaikan PPN juga berpotensi akan menaikan harga kebutuhan pokok.

"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke Diah Pitaloka, Sabtu (21/12/2024).

Rieke menjelaskan argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai tidak tepat. 

Dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.

"Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," jelasnya.

Rieke Diah Pitaloka justru mengusulkan agar pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. 

Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.

Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Halaman
123