PPN 12 Persen

Respon Rieke 'Oneng' setelah Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen: Makasih Infonya Google

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capture postingan akun Instagram Rieke Diah Pitaloka setelah dilaporkan ke MKD karena suarakan penolakan kenaikan tarif PPN 12 persen.

Ia mengklaim, kebijakan tarif PPN 12 persen ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," kata Airlangga.

Respon 'Oneng' setelah dilaporkan

Rieke 'Oneng' merespon atas pelaporan dirinya ke MKD DPR RI.

Ia mengunggah postingan tentang arti kata parlemen yang dinukilnya dari pencarian Google.

"Makasih infonya #google, itu rupanya arti kata parlemen alias badan legislatif besty jangan lupa pada komen yak kalau info ini berguna. Luv," tulis 'Oneng' dalam unggaha di akun Instagram pribadinya @riekediahp.

Unggahan ini mendapat berbagai respon dari netizen. Mayoritas mendukung langkah Rieke 'Oneng' yang dinilai mewakili suara rakyat.

Akun @ulinyusron, menanggapi: "Anggota dewan yang diam malah dipuja. Anggota dewan yang kritis malah ditakut2i.

“Di hati dan lidahmu kami berharap

Suara kami tolong dengar lalu sampaikan

Jangan ragu jangan takut karang menghadang

Bicaralah yang lantang jangan hanya diam”

(@iwanfals - Wakil Rakyat)."

Sementara akun @rinysusiyani menyebut, parlemen sudah seharusnya menyuarakan kegelisahan rakyat.

"Parlemen itu suara rakyat karena mereka dipilih oleh rakyat sebagai perwakilan rakyat dan di bayar juga oleh rakyat, parlemen bukan jadi alat penguasa untuk memaksakan kehendak kebijakan yg tidak pro rakyat, tetap semangat dan menyala PDIP, maju tak gentar teh Rieke," tulisnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Disebut Provokatori Penolakan PPN 12 Persen