TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Rieke 'Oneng' Diah Pitaloka mengunggah pengertian parlemen, yang ia capture dari mesin pencarian Google, dengan caption: Makasih infonya #google.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, menyatakan sikap menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Atas sikapnya menolak PPN 12 persen ini, mantan pemeran Oneng dalam situasi komedi (sitkom) Bajaj Bajuri ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Rieke 'Oneng' diduga melanggar kode etik anggota dewan atas pernyataan sikapnya menolak PPN 12 persen ini.
Baca juga: Soal PPN 12 Persen Legislator Gerindra Tuding PDIP Pencitraan, Dolfie: Kan Prabowo Bisa Turunkan
Baca juga: PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah? Apindo: Masalah Nama Saja, Sebenarnya Semua Kena
Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Pengusaha Pati: Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Potensi Bikin Bangkrut Usaha
'Oneng' dilaporkan oleh pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan informasi ini.
Ia menyampaikan laporan terhadap Rieke 'Oneng' Diah Pitaloka telah diterima pihaknya pada Jumat (20/12/2024).
"Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok."
"Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan," ujar Dek Gam, Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.
Pelapor menilai pernyataan Rieke Diah Pitaloka dianggap memprovokasi warga untuk menolak kebijakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan tersebut.
Dia hanya menegaskan MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024), besok.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses."
"Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," jelas Dek Gam.
Pernyataan Rieke soal PPN 12 persen
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka diketahui memiliki pandangan yang berbeda dengan kebijakan Prabowo Subianto.
Terlebih soal kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Untuk itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana tersebut.
Ia meyakini keputusan itu akan berdampak besar kepada masyarakat.
Rieke Diah Pitaloka khawatir kebijakan ini justru akan membuat meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, kenaikan PPN juga berpotensi akan menaikan harga kebutuhan pokok.
"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke Diah Pitaloka, Sabtu (21/12/2024).
Rieke menjelaskan argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai tidak tepat.
Dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.
"Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," jelasnya.
Rieke Diah Pitaloka justru mengusulkan agar pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan.
Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.
Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Ia mengklaim, kebijakan tarif PPN 12 persen ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," kata Airlangga.
Respon 'Oneng' setelah dilaporkan
Rieke 'Oneng' merespon atas pelaporan dirinya ke MKD DPR RI.
Ia mengunggah postingan tentang arti kata parlemen yang dinukilnya dari pencarian Google.
"Makasih infonya #google, itu rupanya arti kata parlemen alias badan legislatif besty jangan lupa pada komen yak kalau info ini berguna. Luv," tulis 'Oneng' dalam unggaha di akun Instagram pribadinya @riekediahp.
Unggahan ini mendapat berbagai respon dari netizen. Mayoritas mendukung langkah Rieke 'Oneng' yang dinilai mewakili suara rakyat.
Akun @ulinyusron, menanggapi: "Anggota dewan yang diam malah dipuja. Anggota dewan yang kritis malah ditakut2i.
“Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam”
(@iwanfals - Wakil Rakyat)."
Sementara akun @rinysusiyani menyebut, parlemen sudah seharusnya menyuarakan kegelisahan rakyat.
"Parlemen itu suara rakyat karena mereka dipilih oleh rakyat sebagai perwakilan rakyat dan di bayar juga oleh rakyat, parlemen bukan jadi alat penguasa untuk memaksakan kehendak kebijakan yg tidak pro rakyat, tetap semangat dan menyala PDIP, maju tak gentar teh Rieke," tulisnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Disebut Provokatori Penolakan PPN 12 Persen