TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Vonis Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dijatuhkan mejelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan dengan agenda putusan yang digelar pada pada Senin (13/2/2023).
Putusan dan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umm (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.
Menurut majelis hakim, tak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo --suami dari Putri Cadrawathi--, justru terdapat 7 hal yang memberatkan dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana dari ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengunjung sidang terdengar riuh mendengar vonis atas Ferdy Sambo yang dibacakan oleh majelis kakim ketua, Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Mau Tenggelam Sendiri, Ketua IPW: Orang di Polri Tak Ingin Kegaduhan
Baca juga: Gerakan Bawah Tanah Kondisikan Vonis Ferdy Sambo Tercium, Mahfud MD: Sudah Ada yang Bergerilya
Pun demikian, kelurga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku lega atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Dirangkum Tribunnews.com, simak fakta-fakta vonis Ferdy Sambo hari ini:
1. Terbukti melakukan tindak pidana
Hakim Ketua Wahyu Iman mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.
Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
2. Tidak ada alasan memaafkan dan membenarkan
Lebih lanjut, Hakim Ketua Wahyu mengungkapkan, selama persidangan tidak alasan untuk memaafkan dan membenarkan perbuatan Ferdy Sambo.
Karena itu, kata Wahyu, berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP, Ferdy Sambo harus dijatuhi hukuman pidana.