TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo, pada Senin (13/2/2023).
Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan vonis mati atas Ferdi Sambo adalah problematik.
Sebab, bagaimana pun, menurut IPW, majelis hakim tak bisa melepaskan diri dari adanya tekanan publik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam
Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Gembira Keluarga Brigadir J di Sungai Bahar Jambi
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Di samping itu, vonis mati Ferdy Sambo meletakkan potensi problem baru pada Polri.
Kendati demikian, IPW menyebut putusan majelis hakim harus tetap dihormati.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023).
Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.
Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.
Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati.
"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol."
"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.
Dia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng.
Keluarga Ferdy Sambo syok
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku shock dengan vonis mati yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka mengira hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo bakal jauh lebih ringan.