TRIBUNMURIA.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk putri Candrawathi.
Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pada sidang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Detik-detik Vonis Terhadap Putri Candrawathi, Hakim: Tak Masuk Akal Brigadir J Lakukan Pelecehan
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam
Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring
Vonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujarnya dalam tayangan di YouTube Tribunnews.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum delapan tahun penjara pada sidang lanjutan Rabu (18/1/2023).
Sehingga vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.
Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.
Adapun hal yang memberatkan yaitu Putri Candarawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.
Kemudian, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan serta telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan persidangan.
Sementara, terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.
Adapun vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.
Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU.
Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.