Berita Nasional

'Ferdy Sambo Tak Mau Tenggelam Sendiri', Ketua IPW: Orang di Polri Tak Ingin Kegaduhan

Jejaring mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bergerak meringankan vonis terhadapnya. Petinggi Polri tak ingin ada kegaduhan karena Sambo kecewa

Dokumen Pribadi
Ferdy Sambo semasa masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Jejaring mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, disebut telah bergerak untuk meringankan vonis terhadap yang bersangkutan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Ferdy Sambo tidak mau 'tenggelam sendiri' karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Karena itu, ia menggerakkan jejaringnya untuk membuat gaduh Polri, bila nanti ia mendapat vonis yang berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Gerakan Bawah Tanah Kondisikan Vonis Ferdy Sambo Tercium, Mahfud MD: Sudah Ada yang Bergerilya

Baca juga: Ferdy Sambo Merasa Tak Terbukti Besalah, Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan

Baca juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Ini

"Ada orang-orang dalam institusi Polri yang tidak menginginkan kegaduhan, apabila Ferdy Sambo kecewa dengan putusan yang berat."

"Kemudian dalam kapasitas Sambo sebagai seorang polisinya polisi yang pegang banyak rahasia, yang pegang rahasia dugaan pelanggaran termasuk perwira tinggi," kata Sugeng dalam wawancara di program Ni Luh Kompas TV, dikutip Tribunnews.com, Rabu (1/2/2023).

Sugeng yakin jika Ferdy Sambo mengungkap kartu truf yang dipegang, maka bakal terjadi kegaduhan di tubuh Polri.

"Dia sudah memberi sign sebelumnya. Sambo itu kan reserse murni, ahli reserse berpikir pada beberapa tahap dan tingkatan ke depan. Ada plan A, B, dan C sudah pasti," ujarnya.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, saat ini ada kekuatan besar yang mencoba menghindarkan Ferdy Sambo dari hukuman maksimal.

"Komplikasi kasus Sambo itu sudah bisa diprediksi oleh aparat penegak hukum, polisi atau institusi polisi," ungkap Sugeng.

Dikatakan Sugeng, sejak ditetapkan tersangka, Sambo sudah melakukan lobi-lobi dengan jaringan yang dimiliki, yakni mantan Satgasus Polri

"Yang beredar namanya itu kan ada di daftar satgasus 420 sekian orang," kata Sugeng tanpa mau menyebut nama yang dimaksud. 

Perlawanan pertama Sambo ketika dia ditetapkan tersangka dan muncul diagram Konsorsium Judi 303, Sambo melawannya dengan membuat versi lain. 

Lalu, perlawanan kedua ketika ada isu perlindungan (back up) ilegal mining dengan munculnya surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditandatangani. 

Menjelang sidang Sambo mengakui adanya LHP itu dan meminta wartawan untuk menanyakan ke pejabat yang berwenang.

Namun, seminggu kemudian dia justru menyatakan tidak berwenang terkait hal itu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved