Sidang Sambo
Ferdy Sambo Merasa Tak Terbukti Besalah, Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, merasa tak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia minta dibebaskan dan dipulihkan martabatnya.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), Ferdy Sambo, merasa tak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigdari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa.
Karena itu,  Ferdy Sambo minta dibebaskan dari segala dakwaan dan hukuman, serta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan.
Permintaan ini disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam.
Baca juga: Gerakan Bawah Tanah Kondisikan Vonis Ferdy Sambo Tercium, Mahfud MD: Sudah Ada yang Bergerilya
Baca juga: Ibunda Bharada E Minta Keadilan kepada Presiden, Jawaban Tegas Jokowi: Tak Bisa Intervensi Hukum
Baca juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Tak Dilecehkan
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dinilai sebagai otak dan dalang dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigidir J.
Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, di mana Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.
Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu, di mana jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua.
Pedagang Demo Pengelola Pasar Ngawen, Nilai Pengisian Blok Y Tak Transparan: Banyak Pelanggaran |
![]() |
---|
Nur dan Kompol D Mengaku Nikah Siri, Polda Metro Jaya Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri |
![]() |
---|
Aremania Sesalkan Aksi Pembakaran Logo Arema, Yuli Sumpil: Pengkhianatan Arek Malang |
![]() |
---|
Jalan Kabupaten Banyak Lubang, Warga Desak Pemkab Jepara Lakukan Perbaikan |
![]() |
---|
'Ferdy Sambo Tak Mau Tenggelam Sendiri', Ketua IPW: Orang di Polri Tak Ingin Kegaduhan |
![]() |
---|