Untuk barang bukti, Wahyu Iman Santoso mengatakan akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.
Ia juga memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap berada di tahanan.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas, dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain," tandasnya.
7. Lebih berat dari tuntutan JPU
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan JPU.
Pada sidang tuntutan yang digelar Senin (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU kala itu.
8. Vonis sesuai harapan keluarga Brigadir J
Dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J berlega hati.
Pasalnya, keluarga Brigadir J memang berharap mantan Kadiv Propam Polri ini dijatuhi hukuman mati karena telah berbuat sadis terhadap anak mereka.
"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji."
"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.
Diketahui, setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis kasus Brigadir J di hari yang sama.
Sementara itu, pada Selasa (14/2/2023), akan ada sidang vonis untuk Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.
Untuk Richard Eliezer (Bharada E), akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).