Berita Blora

Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini

Tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Blora mencapai Rp49 miliar, Bupati Arief Rohman minta stakeholder terkait untuk lakukan jemput bola.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Pemkab Blora
CEK FISIK KENDARAAN - Petugas Samsat Blora melakukan cek fisik kendaraan milik warga yang membayar pajak kendaraan bermotor, di Samsat Blora, Jumat (11/4/2025). 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap dia.

Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku.

“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan."

"Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia.

Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.

“Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar."

"Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025."

"Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tandas Luthfi. (iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved