Berita Blora
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini
Tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Blora mencapai Rp49 miliar, Bupati Arief Rohman minta stakeholder terkait untuk lakukan jemput bola.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap dia.
Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku.
“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan."
"Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia.
Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
“Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar."
"Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025."
"Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tandas Luthfi. (iqs)
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Ubah Pekarangan Jadi Ladang Cuan, Cerita Warga Bicak Blora Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.