Revisi UU TNI
BREAKING NEWS: Sah! Revisi UU TNI Disahkan di Rapat Paripurna DPR, Abaikan Suara-suara Penolakan
Rapat paripurna DPR RI resmi sahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan RUU TNI ini mengabaikan suara protes kembalinya dwifungsi ABRI.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.
- Tugas Pokok TNI
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RUU TNI Disahkan meski Ditolak, Menhan: Kami Tak Akan Kecewakan Rakyat
Wartawan Dibungkam? Jurnalis Kompas.com Digeledah Paksa Aparat saat Liput Demo Tolak UU TNI |
![]() |
---|
Demo UU TNI di Malang: 10 Orang Dilaporkan Hilang, 3 Ditangkap, Peserta Dapat Ancaman Pembunuhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aksi Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Massa Lempar Molotov dan Bakar Gedung DPRD |
![]() |
---|
Addin Ketua Umum GP Ansor Sebut Revisi UU TNI Masih Selaras dengan Semangat Reformasi |
![]() |
---|
Kritik Revisi UU TNI, Alissa Wahid Putri Gus Dur: Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.