Revisi UU TNI
Kritik Revisi UU TNI, Alissa Wahid Putri Gus Dur: Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata
Putri Gus Dur cum Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, ingatkan perjuangan Reformasi untuk tegakkan supremasi sipil, bukan supremasi senjata TNI
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), berperan besar dalam mencabut dwifungsi ABRI, setelah masa Reformasi '98.
Reformasi '98 merupakan akhir dari kekuasan militeristik Orde Baru (Orba) dengan pengendali utama Soeharto.
Putri Gus Dur yang merupakan Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mengingatkan masyarakat Indonesia sudah berjuang selama 32 tahun untuk menurunkan rezim Orde Baru (Orba) demi mewujudkan supremasi sipil dan hukum, bukan supremasi senjata.
Baca juga: Gerebek Judi, Kapolsek & 2 Polisi Tewas Ditembak Diduga Oknum Tentara saat Revisi UU TNI Disorot
Baca juga: Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi
Baca juga: MK Putuskan KPK Berhak Tangani Korupsi di Militer, Bagaimana Respon TNI? Simak Keterangan Kapuspen
RUU TNI dinilai membuka pintu supremasi senjata karena perluasan penempatan jabatan sipil untuk TNI aktif.
Hal ini disampaikannya merespons revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.
"Dan inilah yang ingin kita ingatkan. Jangan sampai kita kembali justru mengulang kesalahan yang sama."
"Dulu 32 tahun kita harus berjuang untuk mewujudkan supremasi sipil dan supremasi hukum, bukan supremasi senjata," kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
"Jangan sampai kita kemudian justru menegasikan pengalaman 32 tahun itu dan memberikan ruang," tambahnya. 1
Alissa khawatir jika RUU TNI justru melegitimasi masuknya mereka yang memegang senjata pada ruang-ruang sipil.
Padahal, menurutnya, RUU TNI semestinya dilakukan untuk tujuan memperkuat profesionalitas TNI.
"Bukan untuk mengembalikan peran-peran (dwifungsi ABRI) tersebut."
"Walaupun namanya bukan dwifungsi ABRI, tapi kalau esensinya membawa senjata ke ruang sipil, itu sama saja," imbuh putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.
Lebih lanjut, Alissa melihat poin penempatan jabatan sipil untuk TNI yang diperluas memberikan banyak arti.
Pertama, tentara aktif yang bisa menduduki jabatan sipil artinya mereka masih memiliki jalur kepada angkatan bersenjata.
"Orang-orang yang memegang senjata ini masih ada jalur koordinasi, jalur komando, dan seterusnya."
Wartawan Dibungkam? Jurnalis Kompas.com Digeledah Paksa Aparat saat Liput Demo Tolak UU TNI |
![]() |
---|
Demo UU TNI di Malang: 10 Orang Dilaporkan Hilang, 3 Ditangkap, Peserta Dapat Ancaman Pembunuhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aksi Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Massa Lempar Molotov dan Bakar Gedung DPRD |
![]() |
---|
Addin Ketua Umum GP Ansor Sebut Revisi UU TNI Masih Selaras dengan Semangat Reformasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sah! Revisi UU TNI Disahkan di Rapat Paripurna DPR, Abaikan Suara-suara Penolakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.