Berita Nasional
MK Putuskan KPK Berhak Tangani Korupsi di Militer, Bagaimana Respon TNI? Simak Keterangan Kapuspen
MK preteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. MK putuskan KPK berhak tangani kasus korupsi di tubuh militer atau yang melibatkan anggota TNI aktif.
TRIBUNMURIA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menangani kasus korupsi di tubuh militer. Bagaimana respon Tentara Nasional Indonesia (TNI)? Simak selengkapnya berikut ini.
MK preteteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. Kini, MK memberi kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi di tubuh militer ataupun yang melibatkan anggota TNI aktif.
Hal ini tertuang dalam putusan MK pada uji materi Pasal 42 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibacakan pada Jumat (30/11/2024).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra.
Gugum menggugat frasa "mengkoordinasikan dan mengendalikan" dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK tersebut.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.
Dengan demikian, KPK tidak wajib menyerahkan perkara korupsi oknum militer ke peradilan militer, sepanjang penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama oleh warga sipil dan TNI sejak awal dilakukan oleh KPK.
Ketentuan serupa juga berlaku jika penanganan perkara tindak pidana korupsi dimulai oleh lembaga penegak hukum selain KPK.
Dalam hal ini, lembaga tersebut tidak ada kewajiban untuk melimpahkannya kepada KPK.
"Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan Peradilan Militer," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 87/PUU-XXI/2023 tersebut.
Perkara mantan Kabasarnas
Keputusan MK ini terbit usai sempat terjadi keributan beberapa waktu lalu karena perkara kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan SAR Nasional Hendi Alfiandi.
Saat kasusnya ditangani KPK, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU oleh lembaga antirasuah tersebut menyalahi aturan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko kala itu mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.
Hal itu berdasarkan Undang-undang Peradilan Militer. Puspom TNI juga merasa tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka itu.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.