Berita Nasional

MK Putuskan KPK Berhak Tangani Korupsi di Militer, Bagaimana Respon TNI? Simak Keterangan Kapuspen

MK preteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. MK putuskan KPK berhak tangani kasus korupsi di tubuh militer atau yang melibatkan anggota TNI aktif.

Istimewa
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - MK preteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. MK putuskan KPK berhak tangani kasus korupsi di tubuh militer atau yang melibatkan anggota TNI aktif. 

TRIBUNMURIA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menangani kasus korupsi di tubuh militer. Bagaimana respon Tentara Nasional Indonesia (TNI)? Simak selengkapnya berikut ini.

MK preteteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. Kini, MK memberi kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi di tubuh militer ataupun yang melibatkan anggota TNI aktif.

Hal ini tertuang dalam putusan MK pada uji materi Pasal 42 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibacakan pada Jumat (30/11/2024).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra.

Gugum menggugat frasa "mengkoordinasikan dan mengendalikan" dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK tersebut. 

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.

Dengan demikian, KPK tidak wajib menyerahkan perkara korupsi oknum militer ke peradilan militer, sepanjang penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama oleh warga sipil dan TNI sejak awal dilakukan oleh KPK.

Ketentuan serupa juga berlaku jika penanganan perkara tindak pidana korupsi dimulai oleh lembaga penegak hukum selain KPK.

Dalam hal ini, lembaga tersebut tidak ada kewajiban untuk melimpahkannya kepada KPK.

"Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan Peradilan Militer," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 87/PUU-XXI/2023 tersebut.

Perkara mantan Kabasarnas

Keputusan MK ini terbit usai sempat terjadi keributan beberapa waktu lalu karena perkara kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan SAR Nasional Hendi Alfiandi.

Saat kasusnya ditangani KPK, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU oleh lembaga antirasuah tersebut menyalahi aturan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko kala itu mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Peradilan Militer. Puspom TNI juga merasa tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved