Berita Nasional

MK Putuskan KPK Berhak Tangani Korupsi di Militer, Bagaimana Respon TNI? Simak Keterangan Kapuspen

MK preteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. MK putuskan KPK berhak tangani kasus korupsi di tubuh militer atau yang melibatkan anggota TNI aktif.

Istimewa
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - MK preteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. MK putuskan KPK berhak tangani kasus korupsi di tubuh militer atau yang melibatkan anggota TNI aktif. 

TNI juga akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta instansi lain terkait putusan MK.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan Undang-Undang lain.

"Dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," ujar Kapuspen.

Senada, KPK juga mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan Menteri Pertahanan (Menhan) dan TNI.

KPK mengapresiasi putusan MK sebagai upaya memperkuat kewenangan lembaga dalam menangani perkara korupsi lintas yurisdiksi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, selama ini, penanganan perkara yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer sering kali terpisah.

 KPK menangani pihak sipil, sementara anggota militer diproses melalui peradilan militer.

Pemisahan ini, menurut Ghufron, menciptakan potensi disparitas hukum dan mengurangi efisiensi proses peradilan.

“KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, mendukung serta memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” jelas Ghufron. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi Militer Usai Ribut-ribut Perkara Mantan Kabasarnas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved