Berita Nasional

MK Putuskan KPK Berhak Tangani Korupsi di Militer, Bagaimana Respon TNI? Simak Keterangan Kapuspen

MK preteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. MK putuskan KPK berhak tangani kasus korupsi di tubuh militer atau yang melibatkan anggota TNI aktif.

Istimewa
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - MK preteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. MK putuskan KPK berhak tangani kasus korupsi di tubuh militer atau yang melibatkan anggota TNI aktif. 

"Tidak ada statement digelar dua orang ini jadi tersangka. Jadi setelah konferensi pers baru muncul,” kata Agung melalui sambungan telepon pada Kamis (27/7/2023) petang.

Buntutnya, Danpuspom beserta perwira tinggi (pati) TNI lain mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Fenomena ini membuat Gugum dalam petitumnya mengaku merasa dirugikan karena kurang profesionalnya KPK saat menangani kasus tersebut.

Sebab saat itu, Wakil Ketua KPK Johanik Tanak justru meminta maaf dan menyerahkan kasusnya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Johanis bahkan mengaku timnya khilaf dan lupa.

TNI diminta hormati putusan

Seusai putusan diketuk palu hakim, TNI diminta segera menghormati dan melaksanakan putusan mahkamah TNI dinilai tidak boleh berdalih lagi dengan terus menerus menganggap bahwa kasus korupsi di lingkungan TNI bisa diadili lewat peradilan militer.

"Saya meyakini bahwa TNI terutama Pak Agus Subiyanto itu adalah seorang prajurit sejati yang memang dia taat terhadap Sapta Marga dan kemudian taat kepada pemerintahan yang sah, salah satunya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad, di kesempatan terpisah.

Menurut Hussein, putusan MK justru menjadi langkah awal yang baik bagi institusi TNI dalam mewujudkan amanat Undang-Undang TNI.

Dalam UU itu tertuang bahwa ke depan dalam tindak pidana umum, termasuk korupsi, anggota TNI diadili dalam sistem peradilan umum.

Di lain sisi, Imparsial berharap tidak ada lagi rasa segan di KPK atau tarik-menarik ketika menghadapi kasus korupsi di tubuh militer.

Ia tak ingin kejadian ketika KPK meminta maaf atas pengusutan kasus korupsi di Basarnas pada tahun lalu, kembali terulang.

"Oleh karena itu, (putusan) ini sebetulnya satu terobosan gitu ya, satu oase di tengah kebuntuan, kemarin ada, 2023, ketika ramai-ramai soal Basarnas ya kalau saya tidak salah ya, kemudian pimpinan KPK sampai meminta maaf," ungkapnya.

Kapuspen: TNI bakal koordinasi 

Menanggapi putusan MK, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved