Berita Nasional

MK Putuskan KPK Berhak Tangani Korupsi di Militer, Bagaimana Respon TNI? Simak Keterangan Kapuspen

MK preteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. MK putuskan KPK berhak tangani kasus korupsi di tubuh militer atau yang melibatkan anggota TNI aktif.

Istimewa
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - MK preteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. MK putuskan KPK berhak tangani kasus korupsi di tubuh militer atau yang melibatkan anggota TNI aktif. 

TRIBUNMURIA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menangani kasus korupsi di tubuh militer. Bagaimana respon Tentara Nasional Indonesia (TNI)? Simak selengkapnya berikut ini.

MK preteteli impunitas TNI berkait kasus korupsi. Kini, MK memberi kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi di tubuh militer ataupun yang melibatkan anggota TNI aktif.

Hal ini tertuang dalam putusan MK pada uji materi Pasal 42 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibacakan pada Jumat (30/11/2024).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra.

Gugum menggugat frasa "mengkoordinasikan dan mengendalikan" dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK tersebut. 

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.

Dengan demikian, KPK tidak wajib menyerahkan perkara korupsi oknum militer ke peradilan militer, sepanjang penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama oleh warga sipil dan TNI sejak awal dilakukan oleh KPK.

Ketentuan serupa juga berlaku jika penanganan perkara tindak pidana korupsi dimulai oleh lembaga penegak hukum selain KPK.

Dalam hal ini, lembaga tersebut tidak ada kewajiban untuk melimpahkannya kepada KPK.

"Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan Peradilan Militer," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 87/PUU-XXI/2023 tersebut.

Perkara mantan Kabasarnas

Keputusan MK ini terbit usai sempat terjadi keributan beberapa waktu lalu karena perkara kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan SAR Nasional Hendi Alfiandi.

Saat kasusnya ditangani KPK, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU oleh lembaga antirasuah tersebut menyalahi aturan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko kala itu mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Peradilan Militer. Puspom TNI juga merasa tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka itu.

"Tidak ada statement digelar dua orang ini jadi tersangka. Jadi setelah konferensi pers baru muncul,” kata Agung melalui sambungan telepon pada Kamis (27/7/2023) petang.

Buntutnya, Danpuspom beserta perwira tinggi (pati) TNI lain mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Fenomena ini membuat Gugum dalam petitumnya mengaku merasa dirugikan karena kurang profesionalnya KPK saat menangani kasus tersebut.

Sebab saat itu, Wakil Ketua KPK Johanik Tanak justru meminta maaf dan menyerahkan kasusnya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Johanis bahkan mengaku timnya khilaf dan lupa.

TNI diminta hormati putusan

Seusai putusan diketuk palu hakim, TNI diminta segera menghormati dan melaksanakan putusan mahkamah TNI dinilai tidak boleh berdalih lagi dengan terus menerus menganggap bahwa kasus korupsi di lingkungan TNI bisa diadili lewat peradilan militer.

"Saya meyakini bahwa TNI terutama Pak Agus Subiyanto itu adalah seorang prajurit sejati yang memang dia taat terhadap Sapta Marga dan kemudian taat kepada pemerintahan yang sah, salah satunya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad, di kesempatan terpisah.

Menurut Hussein, putusan MK justru menjadi langkah awal yang baik bagi institusi TNI dalam mewujudkan amanat Undang-Undang TNI.

Dalam UU itu tertuang bahwa ke depan dalam tindak pidana umum, termasuk korupsi, anggota TNI diadili dalam sistem peradilan umum.

Di lain sisi, Imparsial berharap tidak ada lagi rasa segan di KPK atau tarik-menarik ketika menghadapi kasus korupsi di tubuh militer.

Ia tak ingin kejadian ketika KPK meminta maaf atas pengusutan kasus korupsi di Basarnas pada tahun lalu, kembali terulang.

"Oleh karena itu, (putusan) ini sebetulnya satu terobosan gitu ya, satu oase di tengah kebuntuan, kemarin ada, 2023, ketika ramai-ramai soal Basarnas ya kalau saya tidak salah ya, kemudian pimpinan KPK sampai meminta maaf," ungkapnya.

Kapuspen: TNI bakal koordinasi 

Menanggapi putusan MK, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

TNI juga akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta instansi lain terkait putusan MK.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan Undang-Undang lain.

"Dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," ujar Kapuspen.

Senada, KPK juga mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan Menteri Pertahanan (Menhan) dan TNI.

KPK mengapresiasi putusan MK sebagai upaya memperkuat kewenangan lembaga dalam menangani perkara korupsi lintas yurisdiksi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, selama ini, penanganan perkara yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer sering kali terpisah.

 KPK menangani pihak sipil, sementara anggota militer diproses melalui peradilan militer.

Pemisahan ini, menurut Ghufron, menciptakan potensi disparitas hukum dan mengurangi efisiensi proses peradilan.

“KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, mendukung serta memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” jelas Ghufron. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi Militer Usai Ribut-ribut Perkara Mantan Kabasarnas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved