Revisi UU TNI
BREAKING NEWS: Sah! Revisi UU TNI Disahkan di Rapat Paripurna DPR, Abaikan Suara-suara Penolakan
Rapat paripurna DPR RI resmi sahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan RUU TNI ini mengabaikan suara protes kembalinya dwifungsi ABRI.
"Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara," ujar Sjafrie saat Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Sjafrie lantas mengungkit perkembangan dinamika lingkungan strategis, sehingga diperlukan penyesuaian bagi TNI.
Sebab, kata dia, telah terjadi perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global, sehingga mengharuskan TNI untuk bertransformasi.
"Untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional sebagai negara yang berdaulat," jelasnya.
"Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambung Sjafrie.
Berikut poin-poin pokok dalam revisi UU TNI
Terdapat sejumlah poin penting dalam revisi UU TNI. Di antaranya, TNI bisa lebih banyak menduduki jabatan sipil.
- Jabatan Sipil
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
- Usia Pensiun TNI
Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Wartawan Dibungkam? Jurnalis Kompas.com Digeledah Paksa Aparat saat Liput Demo Tolak UU TNI |
![]() |
---|
Demo UU TNI di Malang: 10 Orang Dilaporkan Hilang, 3 Ditangkap, Peserta Dapat Ancaman Pembunuhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aksi Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Massa Lempar Molotov dan Bakar Gedung DPRD |
![]() |
---|
Addin Ketua Umum GP Ansor Sebut Revisi UU TNI Masih Selaras dengan Semangat Reformasi |
![]() |
---|
Kritik Revisi UU TNI, Alissa Wahid Putri Gus Dur: Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.