Berita Kudus
Direktur Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN KPK Ditunjuk Jadi Pj Bupati Kudus, Senin Besok Dilantiok
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, ditunjuk sebagai Pj Bupati Kudus. Saat ini Sekda ditugaskan sebagai Plh Bupati Kudus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korups (LHKPN KPK), Herda Helmijaya, ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kudus.
Pelantikan Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Kudus akan berlangsung Senin 13 Januari 2025.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra pada Setda Kabupaten Kudus, Adi Sadhono, mengatakan rencananya pelantikan akan berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pukul 13.00.
Baca juga: Pj Bupati Kudus Dilantik Jadi Jadi Staf Ahli Kemendiktisaintek, Sekda Ditunjuk sebagai Plh Bupati
Baca juga: Sekda Revlisianto Subeki Ditunjuk jadi Plh Bupati Kudus, Sampai Kapan Menjabat? Simak Ketentuannya
Penunjukan Pj Bupati Kudus yang baru setelah sebelumnya Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie dilantik sebagai staf ahli di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 6 Januari 2025.
Setelahnya, posisi pemimpin di Kabupaten Kudus diisi oleh Sekda Kudus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
Menurut Adi, penunjukan Pj Bupati Kudus ini memang diperlukan, mengingat keberadaan Plh Bupati Kudus yang saat ini dijabat oleh Sekda Kudus kewenangannya sangat terbatas.
Sebab, Plh ini tidak bisa membuat produk hukum misalnya menerbitkan keputusan atau peraturan bupati.
Pj Bupati Kudus yang baru ini akan mengisi kekosongan jabatan bupati sampai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Kudus dilantik.
Hasan Chabibie dilantik jadi staf ahli
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie resmi menjadi Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Status kepegawaiannya pun naik menjadi eleson I.
Dia dilantik untuk menduduki jabatan barunya tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 2/TPA tahun 2025.
Dia dilantik secara resmi sebagai Staf Ahli dengan level Pejabat Tinggi Madya bersama jajaran eselon I lainnya di Kemendiktisaintek pada Senin (6/1/2025).
Dalam jabatan barunya ini dia bertugas secara strategis untuk membantu Menteri Diktisaintek khususnya dalam bidang penguatan ekosistem pendidikan tinggi, sains dan teknologi.
"Bismillah, mendapat amanah sebagai Staf Ahli Menteri di bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, di Kemendiktisaintek."
"Saya merasa jabatan ini amanah dan jalan pengabdian, yang harus ditunaikan sebaik-baiknya."
"Jabatan ini juga dalam rangka khidmah serta mengaktualisasikan ilmu, pengalaman, serta memberi kemanfaatan dan pengabdian kepada bangsa - negara," kata Hasan Chabibie.
Hasan Chabibie juga berterima kasih kepada warga Kudus serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus, atas pengalaman berharga dalam satu tahun terakhir sebagai Penjabat Bupati Kudus.
Dia merasa mendapatkan pengalaman luar biasa yang mengasah leadership dan intuisi sebagai pemimpin.
"Pengalaman berharga selama menjadi Penjabat Bupati Kudus, yang berinteraksi dengan warga serta dengan struktur pemerintah kabupaten yang potensinya luar biasa, juga dengan pihak swasta dan dunia pendidikan, serta berbagai pihak yang hebat," kata Hasan Chabibie.
Hasan Chabibie juga berterima kasih kepada tim BKHM Kemendikdasmen dan Pusdatin yang menjadi bagian dari keluarga besar serta proses panjang dalam karirnya di birokrasi.
"BKHM dan Pusdatin merupakan keluarga besar yang turut membentuk diri saya, untuk terus mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi Indonesia," terangnya.
Hasan Chabibie meniti karir di Pustekkom Kemendikbud, dan menjadi Kepala Pusat Data, Teknologi dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek kemudian Kepala BKHM Kemendikbudristek.
Pada Januari 2024, Hasan Chabibie ditugaskan oleh Presiden RI untuk menjadi Penjabat Bupati Kudus Jawa Tengah.
Ketentuan Plh Bupati
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kudus, Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana, menunjuk Sekda Kudus, Revlisianto Subekti, sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Kudus.
Penugasan Revlisianto Subekti sebagai Plh Bupati Kudus berdasarkan surat keputusan (SK) Pj Gubernur Jateng, bernomor 131/0000079 tentang Penugasan Pelaksana Harian atau Plh Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 6 Januari 2025.
Surat tertanggal 6 Januari 2025 tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, dengan tembusan kepada Sekjen Kemendagri, Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Ketua DPRD Kudus.
Sampai kapan Sekda Kudus Revlisianto Subekti akan menjabat sebagai Plh Bupati Kudus?
Diketahui, penunjukan Plh Bupati Kudus merujuk PP 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 4 dijelaskan jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah (Sekda) melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai Presiden mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah.
”Sehubungan dengan hal itu, guna menjamin kesinmabungan Pemerintahan di Kabupaten Kudus, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dilantiknya Penjabat Bupati Kudus yang dimaksud,” tulis Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam surat tersebut.
Sementara, merujuk pada pasal 3 huruf b Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi Pj Bupati adalah ASN yang menduduki JPT Pratama
”Dengan demikian apabila yang bersangkutan sudah diangkat dalam JPT Madya maka sudah tidak memenuhi persyaratan untuk tetap menjabat sebagai Pj Bupati Kudus,” tulis Nana Sudjana. (*)
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Direktur-Pendaftaran-dan-Pemeriksaan-LHKPN-KPK-Herda-Helmijaya-Pj-Bupati-Kudus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.