Revlisianto Plh Bupati Kudus

Sekda Revlisianto Subeki Ditunjuk jadi Plh Bupati Kudus, Sampai Kapan Menjabat? Simak Ketentuannya

Sekda Kudus Revlisianto Subekti (Kelik) ditugaskan sebagai Plh Bupati Kudus. Sampai kapan Sekda akan menjabat Plh Bupati Kudus? Begini aturannya.

TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Sekda Kudus Revlisianto Subekti saat sambutan dalam diskusi pentahelix penanggulangan bencana di Hitel @Hom Kudus, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, resmi diberi penugasan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kudus.

Penugasan Sekda Kudus Revlisianto Subekti sebagai Plh Bupati Kudus berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0000079 tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.

Surat tertanggal 6 Januari 2025 tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, dengan tembusan kepada Sekjen Kemendagri, Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Ketua DPRD Kudus.

Baca juga: Pj Bupati Kudus Dilantik Jadi Jadi Staf Ahli Kemendiktisaintek, Sekda Ditunjuk sebagai Plh Bupati

Baca juga: Sekda Revlisianto Subekti Resmi Jadi Ketua PMI Kudus Masa Bakti 2024-2029

Sampai kapan Sekda Kudus Revlisianto Subekti akan menjabat sebagai Plh Bupati Kudus?

Diketahui, penunjukan Plh Bupati Kudus merujuk PP 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 4 dijelaskan jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah (Sekda) melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai Presiden mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah.

”Sehubungan dengan hal itu, guna menjamin kesinmabungan Pemerintahan di Kabupaten Kudus, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dilantiknya Penjabat Bupati Kudus yang dimaksud,” tulis Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam surat tersebut.

Sementara, merujuk pada pasal 3 huruf b Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi Pj Bupati adalah ASN yang menduduki JPT Pratama

”Dengan demikian apabila yang bersangkutan sudah diangkat dalam JPT Madya maka sudah tidak memenuhi persyaratan untuk tetap menjabat sebagai Pj Bupati Kudus,” tulis Nana Sudjana.

Hasan Chabibie dilantik sebagai staf ahli Kemendiktisaintek

Sebelumnya diberitakan, penugasan Revlisianto Subekti sebagai Plh lantaran Pj Bupati Kudus sebelumnya, Hasan Chabibie, sudah tak lagi menjabat.

M Hasan Chabibie resmi menjadi Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Status kepegawaiannya pun naik menjadi eleson I.

Dia dilantik untuk menduduki jabatan barunya tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 2/TPA tahun 2025.

Baca juga: Dilantik Jadi Pj Bupati Kudus yang Baru, Hasan Chabibie Ungkap Arahan dari Nana Sudjana

Baca juga: Siasat dan Gebrakan Pj Bupati Ubah Wajah Stadion Wergu Wetan: untuk Tim Kebanggaan Persiku Kudus

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved