Berita Jepara

Jepara Belum Berstatus Bebas PMK Sejak 2022, DKPP: Per Hari Ini Ada Temuan 17 Kasus

Kabupaten Jepara belum berstatus bebas PMK sejak 2022. Pada 1 Januari 2025 hingga hari ini, terdapat laporan adanya 17 temuan kasus PMK serang ternak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara melakukan vaksinasi kepada hewan ternak untuk menanggulangi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kabupaten Jepara belum berstatus bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sejak 2022.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan kembali menghantui peternak di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng).

Sejumlah dinas terkait di daerah melaporkan adanya hewan ternak yang terserang PMK.

Baca juga: Waspada! Wabah PMK Kembali Menyebar di Blora, Ratusan Ternak Sapi Terpapar, Ada yang Sampai Mati 

Baca juga: 4 Sapi di Kota Tegal Terkena PMK, Gejalanya Kaki Bengkak, DKPP Minta Pedagang Minta SKKH

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara melaporkan, menemukan 8 kasus hewan ternak sapi yang terserang PMK di Pasar Hewan Pon Bangsri pada Senin (6/1/2025) lalu.

Kepala DKPP Kabupaten Jepara melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Mudhofir, menjelaskan bahwa petugas di lapangan secara langsung meminta pedagang untuk membawa pulang hewan ternak yang terjangkit PMK.

"Dari 8 sapi tersebut, 6 ekor berasal dari Kabupaten Pati dan 2 ekor dari Desa Bondo, Kecamatan Bangsri," jelas Mudhofir, Rabu (8/1/2025).

Mudhofir menambahkan, berdasarkan data terbaru, terdapat 17 kasus PMK di Kabupaten Jepara dengan kasus aktif sebanyak 16 ekor.

Kasus terbanyak berasal dari Kecamatan Kembang dengan temuan 5 ekor sapi terjangkit PMK.

Ia mengatakan dari 17 ekor sapi, terdapat seekor sapi yang diberikan tindakan pemotongan sebab kondisinya yang sudah parah.

"Untuk kasus saat ini, 90 persen lebih penularan akibat dari ternak baru yang dibawa ke kandang," ujarnya.

Namun pihaknya belum dapat mengidentifikasi dari wilayah mana ternak tersebut berasal, serta riwayat vaksinasi ternak baru.

Sebab menurutnya rantai distribusi ternak yang cukup cepat dan berpindah-pindah setiap harinya.

"Beberapa langkah yang kami lakukan di antaranya vaksinasi, penyuluhan kepada para peternak, penyemprotan dan pembagian disinfektan di sentra penjualan ternak."

"Kami juga mengimbau kepada para peternak untuk jangan membeli ternak yang sakit," kata Mudhofir.

Ia menerangkan bahwa sejak 2022 Kabupaten Jepara belum berstatus bebas PMK.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved