Berita Jateng

Terancam Hukuman Mati, Kurir Sabu Jaringan Fredi Pratama Meninggal saat Jadi Tahanan Polda Jateng

Kurir sabu jaringan Fredi Pratama, MNA, yang terancam hukuman mati, meninggal terlebih dahulu saat jadi tahanan Polda Jateng.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan kematian seorang kurir sabu jaringan internasional, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (27/12/2024). 

Terkait dengan jaringan narkoba internasional Fredi Pratama, Anwar membenarkan hal itu dengan berdasarkan melihat kemasan sabu yang dibawa identik dengan produk Fredi Pratama yakni berupa kemasan teh cina, teh hijau dan kemasan warna kuning keemasan.

"Barang dari kalimantan tersebut rata-rata dibawa ke arah Bali atau ke Surabaya," terangnya.

Tersangka MNA mengaku, diperintah oleh orang berinisial A untuk membawa sabu dari Kalimantan ke Surabaya. Setiba di sana nanti barang dioper ke orang lain.

"Orangnya siapa nanti diberi tahu setelah keluar dari wilayah Semarang," tuturnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Agustus lalu.

Polisi dalam kasus ini menyita barang bukti sabu dengan berat barang bukti persisnya 18,73 kilogram.

Adapula dua koper yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Akibat kasus ini, tersangak terancam hukuman mati.

"Iya ancamannya hukuman mati," tandas Anwar. (iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved