Pilgub Jateng 2024
Presiden Prabowo Endorse Luthfi-Yasin Diduga Langgar UU Pilkada, Terancam Dipidana Penjara?
Endorse Presiden Prabowo ke paslon Pilgub Jateng Luthfi-Yasin diduga langgar UU Pilkada. Pelanggar UU Pilkada terancam dipidana penjara atau denda.
Ia mengakui adanya aturan larangan berkampanye, tetapi aturan tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
"Dan ada aturan juga bahwa pada hari libur, atau kalau lagi cuti, ya boleh memberikan dukungan," ucapnya.
"Sekali lagi, Pak Prabowo adalah tokoh politik. Beliau memberikan dukungan kepada calon-calon, ya sebagai Ketua Partai Gerindra."
"Semua calon bupati, wali kota, gubernur di Indonesia ini sebetulnya mendapatkan dukungan politik Pak Prabowo, karena beliau tanda tangan sebagai ketua umum partai," sambung Qodari. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.tv
| Ketua KPU Jawa Tengah Ungkap Putusan MK: Gugatan Pilgub Jateng Tidak Relevan untuk Dilanjutkan |
|
|---|
| Rekapitulasi Hasil Pilkada Jateng KPU Kudus: Partisipasi Pemilih 85,6 Persen, Luthfi-Yasin Unggul |
|
|---|
| Pilgub Jateng 2024, Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti-Politik Uang: Pelapor Dapat Bonus Khusus |
|
|---|
| All Out di Partai Final, Kata Pengamat Politik Undip Ihwal Debat Pilgub Jateng Putaran Ketiga |
|
|---|
| Cerita Jokowi Kampanyekan Luthfi-Yasin di Blora: Makan Sate Pak Daman, Apresiasi Sambutan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/prabowo-dukung-luthfi-yasin.jpg)